REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan (POJK 10 Tahun 2023). Penerbitan POJK 10 Tahun 2023 tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.
“Dalam rangka memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan UUS di industri penjaminan yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (21/7/2023).
Dengan POJK tersebut diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS perusahaan penjaminan dapat terlaksana dengan baik. Dengan begitu dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan terjamin dan penerima jaminan.
Pokok pengaturan POJK 10 Tahun 2023 antara lain terdiri atas Ketentuan Umum, Pemisahan UUS, Insentif dalam Pemisahan UUS, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan penutup. “POJK 10 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK,” ujar Aman.
Berikut syarat pemisahan UUS.
- Nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset Perusahaan Penjaminan induknya
- Ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar:
- untuk lingkup kabupaten atau kota: Rp 25 miliar
- untuk lingkup provinsi: Rp 50 miliar
- untuk lingkup nasional: Rp 100 miliar