REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menyelidiki dugaan pencabulan seorang anak di bawah umur oleh warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat, mengaku sudah melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan terhadap beberapa pihak untuk mendalami laporan dari orang tua korban.
"Kita melakukan penyelidikan, kita akan kejar, dan sudah melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan," ungkap AKBP Rio.
Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi video yang diunggah Pengacara Hotman Paris melalui akun instagramnya @hotmanparisofficial.
Dalam tayangan video tersebut, tampak orang tua korban meminta bantuan hukum lantaran anaknya diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencabulan.
"Kami memohon bantuan hukum kepada Bapak Hotman Paris beserta tim, di mana anak kami yang di bawah umur menjadi korban TPPO dan pencabulan oleh WNA Nigeria," kata orang tua korban dalam video yang diunggah Jumat (21/7).
"Yang mana pada saat kejadian, pelaku WNA membuka pakaian korban dengan paksa dan memaksa korban untuk melayani, serta kakak kelas korban secara sadar tidak membantu malah mentertawakan dan meminta korban untuk tunduk saja kepada pelaku," katanya.
Sebagai orang tua korban, ia meminta bantuan kepada Hotman Paris beserta tim agar mendapatkan bantuan hukum untuk mendapatkan keadilan.
Ia mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor, namun masih ada langkah yang perlu diambil kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
"Di mana saya melaporkan WNA Nigeria itu dikatakan oleh Polres Bogor tidak bisa karena harus koordinasi dulu dengan Dubes Nigeria, kami buta akan hukum dan merasa kurang dilayani saat membuat laporan semoga yang terhormat Bapak Hotman paris dapat membantu," terang orang tua korban.