Jumat 21 Jul 2023 19:49 WIB

Ditjen PHU akan Siapkan Mekanisme Ketat Soal Rekam Medis Jamaah Haji

Kematina jamaah haji 2023 tertinggi selama tujuh tahun terakhir.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Kedatangan jamaah Haji Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kloter BDJ-07 Tahun 1445 Hijriah/ 2023 Masehi disambut Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov Kalteng) Nuryakin.
Foto: Pemprov Kalteng
Kedatangan jamaah Haji Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kloter BDJ-07 Tahun 1445 Hijriah/ 2023 Masehi disambut Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov Kalteng) Nuryakin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menyampaikan tanggapan soal tingginya angka kematian jamaah haji pada musim haji 2023 ini. Bahkan ini menjadi yang tertinggi selama tujuh tahun terakhir.

Hilman mengatakan pada musim haji 2023 ini, jumlah lansia dengan usia di atas 60 tahun berjumlah 67 ribu orang. Pada tahun 2019, sebelum pandemi Covid-19 melanda, jumlah lansia mencapai 30 ribu orang.

Baca Juga

"Jadi ada hampir dua kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya. Lansia (yang berangkat) tahun ini adalah mereka yang sejak 2020 itu nunggu dan baru bisa berangkat pada tahun 2023. Artinya, lansia yang tidak bisa berangkat di tahun-tahun sebelumnya ini ngumpul di 2023," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (21/7/2023).

Hilman juga menjelaskan, dari total jamaah haji yang wafat pada musim haji 2023, 82,5 persennya adalah lansia di atas 60 tahun. Adapun rinciannya, 35,4 persen adalah lansia 60-70 tahun, 26,6 persen lansia 70-80 tahun, 16 persen lansia 80-90 tahun, dan 3,5 persen lansia di atas 90 tahun.

"Yang di bawah 60 tahun itu 18 persen. Belum lagi soal cuaca ekstrem di sana, kelelahan akut. Juga bisa dilihat dari jenis penyakit yang muncul. Serangan jantung, hipertensi, dan gula," jelasnya.

Karena itu, Hilman mengatakan, memang harus ada pengetatan, yaitu pada aspek rekam medis. Ditjen PHU Kementerian Agama akan mempersiapkan mekanisme yang lebih ketat. Misalnya, apakah diperlukan penyerahan hasil cek kesehatan sebelum pelunasan.

"Sebelum pelunasan ini sudah harus clear, baru boleh lunas. Kalau kemarin kan lunas dulu, baru cek kesehatan," katanya.

Selain itu, Ditjen PHU juga akan mempertimbangkan supaya setiap jamaah haji membawa catatan rekam medis. Dengan demikian, ketika jamaah mengalami sakit, proses penanganan tidak dimulai dari nol.

"Jadi sudah ketahuan dari awal riwayat-riwayat penyakit jamaah. Apakah itu riwayat jantung, hipertensi, gula. Sehingga cepat penanganannya, karena mekanisme cek kesehatan yang lebih transparan. Kalau tidak membawa medical record, kita tidak tahu punya penyakit apa atau dulu punya riwayat apa. Belum lagi yang punya komorbid akut," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement