Jumat 21 Jul 2023 20:13 WIB

Perlintasan KA Liar di Lampung Tersebar di 141 Titik

Saat ini, sudah sembilan titik perlintasan tidak resmi yang ditutup.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ani Nursalikah
Pengendara motor melintas di perlintasan sebidang Kereta Api (KA) liar. Perlintasan KA Liar di Lampung Tersebar di 141 Titik
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pengendara motor melintas di perlintasan sebidang Kereta Api (KA) liar. Perlintasan KA Liar di Lampung Tersebar di 141 Titik

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Perlintasan Kereta Api (KA) liar di wilayah Divre IV Tanjungkarang masih menjadi masalah dan penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Saat ini, terdapat 141 titik perlintasan KA tidak resmi dan 70 titik perlintasan KA resmi.

Menurut Plh Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang M Reza Fahlepi, terus melakukan upaya penutupan perlintasan KA tidak resmi. “Masih ada 141 perlintasan tidak resmi di wilayah Divre IV Tanjungkarang,” kata M Reza Fahlepi di Bandar Lampung, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga

Menurut dia, target penutupan perlintasan liar di wilayah Divre III Tanjungkarang pada tahun 2023 sebanyak 10 titik. Saat ini, sudah sembilan titik perlintasan tidak resmi yang ditutup. Penutupan perlintasan liar tersebut yang ditutup terakhir berada di Jalan Blambangan Pagar-Kalibalangan pada Kamis (20/7/2023).

Penutupan perlintasan KA di Blambangan Pagar-Kalibalangan tersebut, pascaterjadinya tabrakan KA dengan truk muatan tebu pada Selasa (18/7/2023). Saat itu, truk muatan tebu melintas saat KA (penumpang) Kuala Stabas yang membawa penumpang 300-an orang dan berhenti di tengah rel KA.

Truk tersebut terseret oleh lokomotif KA Kuala Stabas sejauh 100 meter. Tidak ada korban jiwa, dan hanya seorang sopir truk yang mengalami luka-luka. Dampaknya, jalur KA dari Stasiun Kertapati, Stasiun Baturaja-Stasiun Tanjungkarang dan sebaliknya terhenti total selama 24 jam.

PT KAI Divre IV Tanjungkarang terus memprogramkan penutupan perlintasan tidak resmi setiap tahunnya. Pada tahun 2019 telah ditutup 35 titik perlintasan, tahun 2020 sebanyak 33 titik perlintasan, dan tahun 2021 sebanyak 17 titik perlintasan. Tahun 2022 sebanyak 6 titik perlintasan.

Berdasarkan pemantauan di perlintasan liar, para pemotor lebih banyak melakukan pelanggaran saat KA terutama KA Batubara Rangkaian Panjang (Babaranjang) melintas. Meski palang pintu telah ditutup, namun pemotor masih menyerobot melintas dikarenakan jarak kereta dengan perlintasan masih jauh.

Menurut Kasman, warga perlintasan Jl Pemuda Tanjungkarang Pusat, setiap 35 menit sampai 40 menit lewat KA Babaranjang dari arah Sumatra Selatan ke Pelabuhan Tarahan dan sebaliknya. KA Babaranjang tersebut membawa 60 sampai 80 unit gerbong.

“Setiap melintas pejalan kaki dan pengendara menunggu 30 menitan,” kata Kasman (45 tahun).

Dia mengatakan, dengan lama waktu tunggu di pintu perlintasan tersebut, banyak pemotor yang menerobos palang pintu yang sudah diturunkan. Menurut dia, tindakan tersebut membahayakan namun pemerintah sebaiknya juga mengevaluasi perlintasan yang mengganggu arus kelancaran aktivitas warga setempat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement