REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur menangkap dan menahan seorang pria paruh baya berinisial K, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar SMP. "Iya, pelaku ini sudah kami 'amankan' (tahan). Kasusnya sedang kami proses dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, Jumat (21/7/2023).
Dia menjelaskan, dugaan pencabulan dilakukan terduga pelaku pada Maret 2023 dan baru dilaporkan ke polisi pada 31 Mei. Perbuatan cabul itu terbongkar setelah kedua orang tua korban mendapat aduan dari tetangganya yang mengetahui peristiwa yang dialami korban.
Aduan itu kemudian ditindaklanjuti kedua orang tua korban mengkonfirmasi anaknya yang masih berusia 13 tahun, hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Namun, lanjut Agus, pihaknya tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan apalagi penangkapan karena pihak pelapor itu tidak ditemukan di rumahnya.
"Tersangka ditangkap di Trenggalek. Begitu kita dapat informasi pulang, langsung kita lakukan penangkapan," katanya.
Dugaan pencabulan yang dialami pelajar yang tinggal bersama kedua orang tuanya itu menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak di Kabupaten Trenggalek. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk dan potensi tindak kejahatan seksual yang menyasar anak di bawah umur.
"Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk dan potensi tindak kejahatan," katanya.