Jumat 21 Jul 2023 20:50 WIB

Overload, TPA Piyungan Bantul Ditutup

TPA Piyungan di Bantul akan ditutup hingga September mendatang.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Nora Azizah
Sejumlah sapi digembalakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta.
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Sejumlah sapi digembalakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama pemerintah kabupaten/kota sepakat menutup TPA Regional Piyungan, Kabupaten Bantul. Tempat pembuangan sampah ini setidaknya akan ditutup selama lebih dari satu bulan kedepan.  

Pemda DIY sudah mengeluarkan surat kepada ketiga pemerintah kabupaten/kota yakni Pemkot Yogyakarta, Pemkab Bantul, dan Pemkab Sleman (Kartamantul) terkait penutupan ini, mengingat tiga wilayah tersebut membuang sampahnya ke TPA Piyungan.

Baca Juga

Melalui surat bernomor 658/8312 yang ditandatangani oleh Sekda DIY, Beny Suharsono, dikatakan bahwa penutupan TPA Piyungan akan dilakukan mulai 23 Juli hingga 5 September 2023 nanti.

"Dikarenakan lokasi zona eksisting TPA Regional Piyungan yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juli 2023 sampai 5 September 2023," kata Beny dalam surat yang dikeluarkan Jumat (21/7/2023) tersebut.

"Mohon kerjasama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing," ucap Beny.

Surat ini pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji. Ditya menjelaskan, sebelum surat tersebut dikeluarkan, Sekda DIY juga sudah memberikan surat kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota pada Mei 2023 lalu.

Surat yang dikeluarkan pada Mei lalu itu menyampaikan kedaruratan kondisi TPA Piyungan. Pasalnya, volume timbunan sampah yang masuk ke TPA Piyungan sudah melebihi kapasitas.

"Pak Sekda sebelumnya sudah mengirimkan surat resmi ke bupati/wali kota di wilayah Kartamantul pada bulan Mei yang isinya menyampaikan kedaruratan kondisi TPA Piyungan, dimana Volume timbulan sampah yang masuk ke TPA telah melebihi kapasitas tampung. Sedangkan, penyiapan tampungan baru sedang dikerjakan sampai dengan awal Oktober 2023, maka bupati/wali kota diminta untuk mengelola sampah secara desentralisasi," kata Ditya.

Sementara, saat ini kapasitas tampung TPA Piyungan terus meningkat disaat kondisinya yang sudah melebihi kapasitas. Hal ini membuat Pemda DIY kembali mengeluarkan surat pada 21 Juli 2023 ini terkait penutupan TPA Piyungan. 

"Saat ini kapasitas tampung telah melebihi, dan apabila dipaksakan berisiko terhadap bencana akibat runtuh atau longsornya tampungan sampah di TPA, sehingga dikeluarkan surat terbaru (21 Juli 2023 ini)," ucap Ditya.

Meski begitu, Ditya juga menekankan bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab masing-masing kabupaten/kota. "Yang dikelola oleh Provinsi (DIY) seharusnya di TPA Regional hanya residu saja," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement