Jumat 21 Jul 2023 20:40 WIB

Cegah Lonjakan Harga Telur dan Daging Ayam, Ini Strategi Badan Pangan

NFA mendorong distribusi pasokan jagung dari daerah surplus ke sentra peternak.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pedagang memotong-motong daging ayam untuk pelanggan di Pasar Cihapit, Kota Bandung, Rabu (12/7/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pedagang memotong-motong daging ayam untuk pelanggan di Pasar Cihapit, Kota Bandung, Rabu (12/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, dalam menjaga keseimbangan harga telur dan daging ayam, pihaknya melakukan sejumlah langkah strategis dan menyeluruh dari aspek hulu hingga hilir. Selain mengeluarkan regulasi terkait harga acuan, NFA juga mendorong stabilitas pasokan melalui Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) jagung pakan dari daerah surplus di wilayah Sumbawa dan Dompu Nusa Tenggara Barat ke daerah sentra peternak di Blitar dan Kendal. Dengan intervensi pemerintah yang menekan harga distribusi jagung pakan tersebut, dapat menekan harga telur dan daging ayam di tingkat hilir.

Pada saat yang sama, di tingkat hilir pemerintah melalui penugasan kepada BUMN pangan ID Food menggelontorkan bantuan pangan berupa telur ayam dan daging ayam kepada 1,4 juta Keluarga Risiko Stunting (KRS) tiga kali di 7 provinsi sesuai data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Adanya bantuan ini di satu sisi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi khususnya pangan sumber protein dan mendukung penurunan stunting, di sisi lain produk peternak terserap oleh pasar dengan baik.

Baca Juga

"Kita terus mendorong percepatan penyerapan bantuan daging ayam dan telur ayam ini ke masyarakat sehingga mampu memenuhi kebutuhan asupan protein sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan menekan inflasi pangan." ujar Arief.

Hingga saat ini, realisasi bantuan telur ayam dan daging ayam untuk tahap pertama telah mencapai 98 persen dan saat ini sedang dalam proses pendistribusian untuk tahap kedua dan ketiga. Selain itu, NFA bersinergi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN pangan, BUMD, asosiasi dan pelaku usaha pangan terus melakukan intervensi pasar dalam bentuk Gerakan Pangan Murah (GPM) daging ayam.

Pada periode Idul Adha, NFA berkolaborasi dengan pemerintah daerah, BUMN pangan, asosiasi, dan pelaku usaha pangan merespons cepat kenaikan harga daging ayam dengan menggelar GPM di 3.800 titik guna memastikan pemenuhan stok dan kebutuhan daging ayam dan telur ayam khususnya di wilayah konsumen seperti DKI Jakarta.

"Mencermati dinamika harga daging ayam ras yang akhir-akhir ini cenderung meningkat, maka sejak 18 Juli 2023 hingga awal Agustus 2023 NFA bersama stakeholder terkait kembali menggelar GPM daging ayam di 1.995 titik di wilayah Jabodetabek. Tentunya untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga dan menekan inflasi di bulan Juli ini agar tetap berada dalam kondisi yang terkontrol di 3 plus minus 1 persen." ujarnya.

Berdasarkan panel harga pangan NFA, dalam sepekan terakhir (14-21 Juli 2023) harga rata-rata nasional daging ayam ras di tingkat produsen stabil di Rp 23.880 per kg, telur ayam ras turun sekitar 0,34 persen di rata-rata Rp 26.570 per kg dan jagung pipilan kering mengalami penurunan 0,21 persen di rata-rata Rp 4.800 per kg.

Sementara itu, di tingkat konsumen, daging ayam ras mengalami penurunan 0,53 persen dengan rata-rata Rp 37.400 per kg, telur ayam ras turun sekitar 0,36 persen di rata-rata Rp 30.780 per kg, dan jagung pipilan kering mengalami penurunan 0,16 persen di rata-rata Rp 6.300 per kg.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement