Jumat 21 Jul 2023 20:41 WIB

Khofifah Tetapkan Tarif Ojek dan Taksi Daring Jatim, Segini Besarannya

Kepgub tersebut sudah resmi diberlakukan sejak 10 Juli 2023.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Dokumen
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek (roda dua) dan taksi (roda empat) daring per 10 Juli 2023

"Ada dua Kepgub yang saya tanda tangani pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub Jatim Nomor 188/291/KPTS/013/2023 untuk ojek daring atau kendaraan roda dua. Kedua Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 untuk taksi daring atau kendaraan roda empat," katanya di Surabaya, Jumat (21/7/2023).

 

Maka, Gubernur Khofifah memastikan kedua Kepgub yang mengatur batas tarif atas dan bawah untuk ojek dan taksi daring tersebut sudah resmi diberlakukan sejak 10 Juli 2023.

Rinciannya, untuk Kepgub yang mengatur taksi daring, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per km. Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per km yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.

Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan penumpang dan extra cover Jasa Raharja.

Sedangkan, Kepgub yang mengatur ojek daring memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2,000 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2,500 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8,000 - Rp 10 ribu.

Khofifah memastikan kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, kelompok pengemudi ojek dan taksi daring, serta aplikator.

"Kami berharap dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator. Selain itu, melalui Kepgub ini diharapkan kesejahteraan para pengemudi bisa semakin meningkat," ujar dia.

Gubernur Khofifah menegaskan Kepgub yang telah ditetapkan telah memiliki kekuatan hukum sehingga siapapun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.

"Selain menggencarkan sosialisasi, saya juga telah memerintahkan jajaran untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub tersebut. Bila ada yang tidak mematuhinya akan ditindak dengan tegas," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement