Jumat 21 Jul 2023 20:41 WIB

Khofifah Tetapkan Tarif Ojek dan Taksi Daring Jatim, Segini Besarannya

Kepgub tersebut sudah resmi diberlakukan sejak 10 Juli 2023.

Red: Yusuf Assidiq
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Dokumen
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek (roda dua) dan taksi (roda empat) daring per 10 Juli 2023

"Ada dua Kepgub yang saya tanda tangani pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub Jatim Nomor 188/291/KPTS/013/2023 untuk ojek daring atau kendaraan roda dua. Kedua Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 untuk taksi daring atau kendaraan roda empat," katanya di Surabaya, Jumat (21/7/2023).

 

Maka, Gubernur Khofifah memastikan kedua Kepgub yang mengatur batas tarif atas dan bawah untuk ojek dan taksi daring tersebut sudah resmi diberlakukan sejak 10 Juli 2023.