Jumat 21 Jul 2023 22:44 WIB

BI Ingatkan Penyedia Jasa Keuangan Beri Edukasi Secara Masif

Peningkatan literasi keuangan telah menjadi salah satu prioritas BI.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengingatkan para penyedia jasa keuangan untuk bisa melaksanakan edukasi literasi keuangan secara masif.

"Kami pesan untuk menjadi perhatian seluruh penyedia jasa keuangan, yaitu kegiatan edukasi yang mencakup sosialisasi hendaknya dilakukan secara masif, terutama terkait manfaat atas produk atau layanan digital yang ditawarkan," kata Juda dalam acara Indonesia Financial Literacy Conference, yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Juda juga mengimbau agar materi edukasi yang diberikan senantiasa beradaptasi dengan tren situasi keuangan, khususnya terkait risiko dan cara mengantisipasi kejahatan digital. Pasalnya, bentuk kejahatan digital saat ini sudah lebih beragam.

Selain dari sisi pemberian edukasi, Juda juga berpesan agar para penyedia jasa keuangan membentuk langkah kesiapan dari sisi internal. Penyedia jasa keuangan perlu mengimbangi kegiatan edukasi dengan diseminasi risiko, baik risiko yang melekat pada produk maupun risiko yang mungkin timbul dari aksi-aksi kejahatan digital.

"Jika edukasi kepada konsumen telah dilengkapi dengan tiga hal yang saya sampaikan, maka literasi konsumen di sektor keuangan akan semakin meningkat, yang pada gilirannya juga berdampak positif pada peningkatan aktivitas dan ketahanan perekonomian nasional," ujar Juda.

Dia menambahkan, peningkatan literasi keuangan telah menjadi salah satu prioritas BI.

Dalam mendorong inklusi dan literasi digital, BI telah menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Perlindungan Konsumen, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Beberapa pokok yang diatur dalam aturan tersebut adalah penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen, penegakan hak dan kewajiban bagi penyelenggara dan konsumen, optimalisasi peran penyelenggara dalam penanganan pengaduan serta edukasi konsumen, peningkatan pengawasan, serta penguatan perlindungan data pribadi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement