Jumat 21 Jul 2023 22:47 WIB

Polisi: Korban Justru Menolak Diperiksa

Korban TTPO mengadukan kasusnya ke Hotan Paris.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Foto: Dok. Republika
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Penyidik Polres Bogor membantah jika menolak laporan orang tua anak di bawah umur yang diduga menjadi korban TPPO dan pencabulan warga negara asing (WNA) Nigeria. Polisi justru mempertanyakan sikap korban NZ (17 tahun) dan orangtuanya (YW) yang  menolak dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Saat petugas piket PPA meminta keterangan awal, korban dan pelapor menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro yang baru dua pekan menjabaat Kapolres Bogor, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Jumat (21/7/2023).

Rio menuturkan, kasus dugaan TPPO dan pencabulan ini terjadi Selasa(2/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah apartemen di Kampung Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sebulan kemudian kasus ini baru dilaporkan orangtua korban ke Unit PPA Polres Bogor dengan laporan polisi LP / B / 1272 / VII / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR, tanggal 14 Juli 2023, dengan  pelapor  atas nama YW dengan terlapor NI (17), teman korban.

Namun saat akan diperiksa penyidik, korban dan orangtuanya menolak. Pelapor kemudian membuat surat pernyataan yang isinya bersedia memberikan keterangan kepada polisi Kamis (17/3/2023) bersama kuasa hukumnya.

"Mereka tak memenuhi janjinya seperti yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan alasan  pengacaranya masih di Kendari dan baru bisa mendampingi pelapor pada Senin (24/7/2023)," tutur dia.

Pada Jumat  (21/7/2023) pelapor membuat video yang diviralkan oleh Instagram @hotmanparisofficial terkait laporannya telah ditolak oleh Polres Bogor. "Kami sangat menyayangkan sikap korban dan pelapor yang menolak diperiksa dan memilih membuat video yang kemudian viral di medsos," ujar Rio.

Polisi, kata Rio, proaktif untuk mendapatkan keterangan dari korban dan pelapor. Bahkan, imbuh dia, pada Jumat pagi penyidik didampingi anggota Polwan mendatangi rumah korban untuk meminta keterangan dan klarifikasi.

"Kita proaktif untuk meminta keterangan korban dan pelapor. Namun sampai saat ini mereka belum mau dimintai keterangan," ujar dia. 

Sebelumnya diberitakan, YW seorang ayah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengadu kepada Hotman Paris. YW meminta keadilan atas anaknya yang masih di bawah umurnya yang diduga menjadi korban TPPO dan pencabulan WNA

"Kami memohon bantuan hukum kepada Bapak Hotman Paris yang terhormat beserta tim 911, di mana anak kami di bawah umur menjadi korban TPPO dan pencabulan oleh WNA Nigeria," kata orang tua korban seperti dilihat di akun Instagram Hotman Paris, Jumat (21/7/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement