Jumat 21 Jul 2023 22:59 WIB

Lindungi UMKM Dari Gencaran Social Commerce, Kominfo akan Bentuk Satgas E-Commerce

Pembentukan satgas merupakan amanat dari presiden untuk melindungi UMKM

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menjelang hari UMKM pada 12 Agustus mendatang, Presiden Joko Widodo memberi perhatian khusus terhadap nasib pelaku usaha kecil itu. Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk membentuk satuan tugas percepatan perlindungan UMKM. 

Budi Arie Setiadi mengatakan salah satu ancaman terhadap UMKM yakni maraknya social commerce dari berbagai platform asing. Sementara revisi peraturan menteri perdagangan yang ditujukan untuk melindungi jutaan UMKM sudah berbulan-bulan terhenti pada kementerian tersebut.

“Pembentukan satgas merupakan amanat dari presiden untuk memberikan perlindungan terhadap UMKM dari ancaman platform social commerce,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/7/2023).

“Teknologi atau pengawasan platformnya mungkin dari Kominfo, tetapi banyak policy dari kementerian dan lembaga lain, khususnya Kemendag. Karena soal kebijakan impor. Nanti, mungkin di dalam satgas itu akan kita rumuskan bersama,” tambahnya.

“Terus terang memang kemajuan teknologi ini memerlukan cara berpikir baru untuk mengatasinya. Bukan hanya Kominfo yang mengurusi, tetapi juga antarinstansi yang in-charge hal-hal seperti ini,” ucapnya.

Satgas bentukan Kementerian Kominfo ini akan melibatkan kementerian dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan bersama. Itu sebabnya, Kementerian Kominfo akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lembaga lain. 

Menurut Budi Arie, sinergi kementerian dan lembaga diperlukan agar menemukan solusi yang tepat. “E-commerce ini, kan, teknologi atau pengawasan platform-nya mungkin dari Kominfo, tetapi banyak policy dari kementerian dan lembaga lain, khususnya Kemendag. Karena soal kebijakan impor. Nanti, mungkin di dalam Satgas itu akan kita rumuskan bersama,” ucapnya.

Salah satu perhatian pelaku usaha kecil dan sejumlah ekonom terkait aktivitas social commerce yang meresahkan UMKM yakni terhentinya revisi peraturan menteri perdagangan No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

Sementara itu Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin menambahkan jika  Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tidak segera direvisi, maka akan menjadi pukulan telak bagi UMKM. Ibaratnya UMKM ini disuruh pergi perang tapi tidak dikasih senjata. 

Edy lalu menunjuk agresivitas platform e-commerce dan social commerce asing yang telah menjadikan pasar Indonesia sebagai target utama mereka, salah satu yang kini jadi sorotan adalah Tiktok. Edy menegaskan, pemerintah harus membatasi transaksi melalui social commerce atau perdagangan elektronik media sosial seperti TikTok Shop hanya untuk produk-produk dengan harga tertentu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement