Jumat 21 Jul 2023 23:38 WIB

Indodax Dukung Bappebti Luncurkan Bursa Berjangka Kripto

Indodax berharap Pemerintah tak bebani investor pajak kripto yang tinggi

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indodax mendukung keputusan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang sudah meluncurkan bursa berjangka kripto, lembaga kliring, dan lembaga depositori kripto. Adapun peluncuran ini bertujuan untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto.

CEO Indodax Oscar Darmawan menilai peluncuran tersebut sebagai langkah positif bagi pengembangan ekosistem kripto di tanah air."Saya berharap investor kripto Indonesia tidak dikenakan biaya tambahan yang terlalu besar karena akan berdampak pada industri kripto dalam negeri," ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat (21/7/2023).

Dia berharap pembentukan bursa kripto dapat mengokohkan ekosistem kripto di Indonesia yang selama ini sudah dibangun dan dirawat oleh para stakeholder kripto.

“Karena pelanggan kripto saat ini sudah dibebankan pajak kripto yang sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi, penambahan biaya untuk mengakses bursa, kliring, dan depositori kripto justru bisa menyebabkan industri kripto di Indonesia kalah bersaing dibandingkan dengan luar negeri,” ucapnya.

Menurut Oscar pajak tersebut bisa mengakibatkan investor lebih memilih bertransaksi kripto di luar negeri sehingga terjadi capital flight."Karena itu penentuan biaya harus dilakukan dengan sangat hati-hati," katanya.

Untuk memperkuat ekosistem dan pengawasan terhadap transaksi kripto, Bappebti bersinergi dengan beberapa lembaga, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat luas.

“Pada masa transisi, proses pembentukan bursa kripto di Indonesia, akan melalui pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai mandat Undang-undang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement