Jumat 21 Jul 2023 23:49 WIB

Pemkab Bekasi Siapkan Angkutan Pengumpan LRT

LRT akan menjangkau wilayah Kabupaten Bekasi Jati Mulya Tambun Selatan

Foto udara sejumlah Kereta LRT (Light Rail Transit) parkir  di depo Jati Mulya, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 67 tahun 2023 tentang tarif angkutan orang dengan Kereta Api Ringan terintegtasi di wilayah Jabodebek (Jakarta Bogor Depok Bekasi) yaitu Rp 5.000 untuk 1 kilometer pertama dan selanjutnya masyarakat dikenakan Rp 700 setiap kilometer berikutnya.
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Foto udara sejumlah Kereta LRT (Light Rail Transit) parkir di depo Jati Mulya, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 67 tahun 2023 tentang tarif angkutan orang dengan Kereta Api Ringan terintegtasi di wilayah Jabodebek (Jakarta Bogor Depok Bekasi) yaitu Rp 5.000 untuk 1 kilometer pertama dan selanjutnya masyarakat dikenakan Rp 700 setiap kilometer berikutnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyiapkan angkutan pengumpan Light Rail Transit (LRT) untuk mengakomodasi masyarakat yang memanfaatkan layanan moda transportasi umum tersebut menjangkau sejumlah wilayah di daerah itu.

"Pemkab Bekasi sangat siap dalam mendukung terciptanya sarana transportasi umum yang terintegrasi di Kabupaten Bekasi," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Jumat (21/7/2023) petang.

Hal itu disampaikan Dani usai menghadiri peluncuran program layanan Bus Rapid Transit (BRT) sebagai angkutan pengumpan LRT bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wali Kota Bogor Bima Arya di Halte Cidangdiang, Bogor Tengah, Kota Bogor.

Dia mengatakan peluncuran layanan moda transportasi pengumpan LRT ini merupakan bagian dari pengembangan proyek strategis nasional dalam rangka pembangunan angkutan umum massal perkotaan di wilayah Jabodebek.

Ia mengaku LRT yang akan segera beroperasi ini menjangkau koridor Jabodebek termasuk Kabupaten Bekasi meski baru hanya sampai di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan yang notabene wilayah perbatasan kota dengan kabupaten.

Pihaknya berencana menyediakan moda pengumpan bagi penumpang LRT yang akan melanjutkan perjalanan darat menuju wilayah Tambun, Cibitung, hingga Cikarang guna memudahkan masyarakat.

Dani menyatakan moda transportasi pengumpan ini diyakini mampu mendukung kemajuan wilayah melalui optimalisasi kebutuhan serta kemudahan mobilisasi masyarakat sehingga mereka dapat menikmati sarana umum terintegrasi antarmoda.

Selain mendukung kemudahan mobilisasi penumpang LRT, moda transportasi pengumpan ini juga akan dimanfaatkan untuk menjangkau penumpang kereta cepat dari dan menuju stasiun yang berlokasi di perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang.

"Untuk kereta cepat yang salah satu stasiunnya ada di perbatasan Bekasi-Karawang, tepatnya di area Deltamas. Itu juga harus disiapkan feedernya. Jadi cakupan kereta cepat ini bisa ke wilayah-wilayah kecamatan lain. Nah tantangannya adalah menyiapkan feeder-feeder pada LRT yang akan beroperasi tahun ini," katanya.

Dirinya menargetkan pengembangan sarana transportasi terintegrasi ini sudah bisa diuji coba pada Bulan Agustus tahun ini sebelum beroperasi penuh di akhir tahun 2023.

Ia pun berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan transportasi ini sebagai pengganti penggunaan kendaraan pribadi sehingga mampu mengurangi volume kepadatan lalu lintas di daerah itu.

"Mobilitas masyarakat dari Bekasi ke Jakarta secara akumulatif per hari mencapai ratusan ribu orang. Mereka bergerak baik dari Bekasi yang bekerja di Jakarta ataupun sebaliknya. Selama ini mereka masih mengandalkan kendaraan pribadi sehingga berdampak kemacetan. Kalau bisa berpindah ke transportasi publik tentu akan mengurangi beban lalu lintas dan saya yakin masyarakat Kabupaten Bekasi sudah siap untuk perilaku dan budaya baru ini," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement