Sabtu 22 Jul 2023 05:54 WIB

Ungkap Pencabulan Anak Bawah Umur, Polres Trenggalek Ringkus Pelakunya

Dugaan pencabulan dilakukan terduga pelaku pada Maret 2023.

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur, menangkap dan menahan seorang pria paruh baya berinisial K, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar SMP.

"Iya, pelaku ini sudah kami 'amankan' (tahan). Kasusnya sedang kami proses dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek.

Dijelaskan, dugaan pencabulan dilakukan terduga pelaku pada Maret 2023 dan baru dilaporkan ke polisi pada 31 Mei. Perbuatan cabul itu terbongkar setelah kedua orang tua korban mendapat aduan dari tetangganya yang mengetahui peristiwa yang dialami korban.

Aduan itu kemudian ditindaklanjuti kedua orang tua korban mengonfirmasi anaknya yang masih berusia 13 tahun, hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Namun, lanjut Agus, pihaknya tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan apalagi penangkapan karena pihak pelapor itu tidak ditemukan di rumahnya.

"Tersangka ditangkap di Trenggalek. Begitu kita dapat informasi pulang, langsung kita lakukan penangkapan," ujarnya.

Dugaan pencabulan yang dialami pelajar yang tinggal bersama kedua orang tuanya itu menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak di Kabupaten Trenggalek.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk dan potensi tindak kejahatan seksual yang menyasar anak di bawah umur.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk dan potensi tindak kejahatan," tegas dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement