Sabtu 22 Jul 2023 06:07 WIB

Imbas Penutupan TPA Piyungan, Kabupaten/Kota Diminta Kelola Sampah Mandiri

Penutupan TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September 2023.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Aktivitas pembuangan sampah di lokasi baru TPST Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Aktivitas pembuangan sampah di lokasi baru TPST Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama pemerintah kabupaten/kota sepakat menutup TPA Regional Piyungan, Kabupaten Bantul. Melalui surat bernomor 658/8312 yang ditandatangani Sekda DIY, Beny Suharsono, dikatakan penutupan TPA Piyungan dilakukan mulai 23 Juli hingga 5 September 2023 nanti.

Surat itu juga sudah disampaikan kepada ketiga pemerintah kabupaten/kota yakni Pemkot Yogyakarta, Pemkab Bantul, dan Pemkab Sleman (Kartamantul, mengingat tiga wilayah tersebut membuang sampahnya ke TPA Piyungan.

"Dikarenakan lokasi zona eksisting TPA Regional Piyungan yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juli 2023 sampai 5 September 2023," kata Beny dalam surat yang dikeluarkan Jumat (21/7/2023).

"Mohon kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing," ujarnya.

Surat ini pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji. Dijelaskan, sebelum surat dikeluarkan, Sekda DIY sudah memberikan surat kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota pada Mei 2023 lalu.

Surat itu menyampaikan kedaruratan kondisi TPA Piyungan. Pasalnya, volume timbunan sampah yang masuk ke TPA Piyungan sudah melebihi kapasitas.

"Pak Sekda sebelumnya sudah mengirimkan surat resmi ke bupati/wali kota di wilayah Kartamantul pada Mei yang isinya menyampaikan kedaruratan kondisi TPA Piyungan, di mana volume timbulan sampah yang masuk ke TPA telah melebihi kapasitas tampung. Sedangkan, penyiapan tampungan baru sedang dikerjakan sampai awal Oktober 2023, maka bupati/wali kota diminta untuk mengelola sampah secara desentralisasi," kata Ditya.

Sementara, kapasitas tampung TPA Piyungan terus meningkat di saat kondisinya yang sudah melebihi kapasitas. Hal ini membuat Pemda DIY kembali mengeluarkan surat pada 21 Juli 2023 ini terkait penutupan TPA Piyungan.

 

"Saat ini kapasitas tampung telah melebihi, dan apabila dipaksakan berisiko terhadap bencana akibat runtuh atau longsornya tampungan sampah di TPA, sehingga dikeluarkan surat terbaru (21 Juli 2023 ini)," jelasnya.

Meski begitu, Ditya juga menekankan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab masing-masing kabupaten/kota. "Yang dikelola oleh Provinsi (DIY) seharusnya di TPA Regional hanya residu saja," ungkap dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement