Sabtu 22 Jul 2023 06:54 WIB

KAI Tawarkan Rombongan Naik Kereta Non-KLB, Ini Cara dan Ketentuannya

Calon penumpang rombongan dapat memilih posisi tempat duduk selama masih tersedia.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Layanan kereta api di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon.
Foto: Daop 3 Cirebon
(ILUSTRASI) Layanan kereta api di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — PT KAI menawarkan layanan bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api (KA) secara berkelompok atau rombongan. Selain Kereta Api Luar Biasa (KLB), PT KAI juga menawarkan layanan angkutan rombongan non-KLB.

Angkutan rombongan non-KLB adalah layanan yang disediakan untuk sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama, dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.

Baca Juga

“Layanan ini memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket. Cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI. Calon pelanggan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia,” ujar Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, Ayep Hanapi, Jumat (21/7/2023).

Ayep menjelaskan, saat ini jumlah minimal calon penumpang rombongan angkutan non-KLB adalah sepuluh orang untuk kelas eksekutif. Sedangkan untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO), minimal 20 orang.

“Semoga hadirnya layanan rombongan di berbagai wilayah KAI dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan bersama keluarga, teman, maupun kolega,” ujar Ayep. 

Berikut syarat dan ketentuan untuk layanan angkutan rombongan non-KLB:

1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).

2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).

3. Kereta api subsidi hanya ditujukan bagi rombongan siswa setingkat SMA ke bawah, dengan mengajukan permohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.

4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.

5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).

6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).

7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25 persen dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.

8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.

9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat tujuh hari sebelum tanggal keberangkatan.

10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB, kondisional). Tidak melayani di hari libur.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement