REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polrestabes Bandung mengungkap sebelas kasus peredaran narkoba dan peredaran ilegal obat keras terbatas selama pekan kedua Juli 2023. Dari kasus yang diungkap, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menangkap 16 tersangka.
“Ada 16 tersangka. Semua pelakunya dengan pekerjaan beraneka ragam, ada karyawan swasta, wiraswasta, driver ojek,” kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023).
Budi mengatakan, kasus tersebut diungkap di sejumlah daerah wilayah Kota Bandung. Wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler menjadi sorotan. “Selama dua pekan ini Bojongloa Kaler ada tiga kasus, paling banyak,” katanya.
Selain di Bojongloa Kaler, diungkap juga kasus di wilayah Bojongloa Kidul, Astanaanyar, Lengkong, Andir, Buahbatu, Batununggal, Bandung Kidul, dan Sukasari.
Dari belasan kasus yang diungkap, Budi mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 43,35 gram dan ganja 2.726 gram. Disita juga tembakau sintetis 133 gram dan obat keras sebanyak 22 ribu butir.
Budi mengatakan, peredaran narkoba atau obat keras secara ilegal ini dilakukan di berbagai lokasi, seperti jalanan, rumah kontrakan, tempat indekos, toko atau kios, serta perkantoran. Sasarannya, antara lain karyawan di kantor swasta.
Dengan pengungkapan kasus kali ini, menurut Budi, ribuan jiwa dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba. “Menyelamatkan sekitar 36.523 orang dari penyalahgunaan narkoba,” kata Budi.