Sabtu 22 Jul 2023 10:22 WIB

Jokowi Minta tak Ada Lagi Aparat Kejaksaan Permainkan Hukum

Jokowi meminta agar akuntabilitas aparat dan layanan kepada masyarakat diperbaiki.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar tidak ada lagi aparat kejaksaan yang mempermainkan hukum, seperti menitipkan rekanan proyek dan berbagai tindakan tak terpuji lainnya. Hal ini disampaikan Jokowi dalam sambutannya saat memimpin upacara peringatan ke-63 Hari Bhakti Adhyaksa, Jakarta, Sabtu (22/7/2023).

"Jangan ada lagi aparat kejaksaan, meskipun saya tahu ini oknum, yang mempermainkan hukum, yang menitip rekanan proyek, yang menitip barang impor dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya, meskipun sekali lagi saya tahu ini oknum," kata Jokowi.

Baca Juga

Jokowi menegaskan, pesannya tersebut tak hanya berlaku untuk aparat kejaksaan saja. Namun juga untuk semua aparat penegak hukum, termasuk Polri, KPK, serta pengawas dan auditor di tingkat pusat maupun daerah.

Ia mengatakan, seorang aparat penegak hukum harus bersih dan akuntabel. Karena itu, Jokowi meminta agar akuntabilitas aparat dan layanan kepada masyarakat terus diperbaiki. "Aparat yang bersih dan akuntabel itu wajib," ucapnya.

Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan, kepercayaan publik yang tinggi menjadi modal penting untuk melakukan transformasi. Kejaksaan pun diminta untuk meningkatkan kualitas SDM melalui perekrutan jaksa yang selektif, pelatihan yang intensif, dan meningkatkan standar etika profesionalisme serta integritas jaksa.

"Tingkatkan terus efektivitas kerja, optimalkan pemanfaatan teknologi informasi, permudah akses masyarakat pada pelayanan hukum, tingkatkan keterbukaan informasi serta responsif menangani laporan-laporan masyarakat," lanjutnya.

Jokowi juga menilai peran jaksa sebagai pengacara negara sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, mencegah penyalahgunaan keuangan negara, mempertahankan dan mengembalikan aset negara. Termasuk menyelesaikan sengketa tanah negara dan sengketa perdagangan internasional.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement