REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengiriman rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) kembali digagalkan oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kali ini distribusi rokok ilegal senilai lebih dari Rp 2,5 miliar digagalkan oleh tim Patroli Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Semarang, di Jalan Kaligawe, lingkungan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam penindakan hukum ini, tim Patroli P2 Bea Cukai Semarang juga didukung oleh petugas Satpol PP Kota Semarang, melalui sinergi dan koordinasi guna mendukung kelancaran penindakan di lapangan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budi Kismulyanto mengungkapkan, pada hari Selasa (8/7), Seksi P2 mendapatkan informasi ihwal pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) yang diduga ilegal.
Berdasarkan informasi yang diterima tersebut, barang berupa rokok illegal ini dikirim melalui jalur pantai utara (pantura) timur Semarang, menggunakan sarana pengangkut berupa sebuah truk angkutan barang.
“Dari informasi tersebut tim P2 Bea Cukai Semarang kemudian menghubungi Satpol PP Kota Semarang guna melakukan patroli darat bersama di sepanjang Jalan Kaligawe Semarang hingga perbatasan dengan Kabupaten Demak,” kata Budi, Sabtu (22/7).
Pada pukul 12:30 WIB, lanjutnya, sebuah truk angkutan barang melintas di kawasan patroli, di kawasan perbatasan dengan wilayah Kabupaten Demak.
Sehingga tim melakukan upaya pengejaran hingga truk tersebut yang akhirnya dapat dihentikan di lingkungan Banjardowo, Kecamatan Genuk untuk dilakukan pemeriksaan, pada pukul 13.00 WIB.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim P2 Bea Cukai Semarang diketahui, truk tersebut mengangkut BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang semuanya tidak dilekati pita cukai.
“Sehingga truk dan dua orang awak truk --berikut barang yang diangkut-- selanjutnya diamankan dan digelandang ke kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan upaya hokum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari penindakan ini, tim mengamankan total 2.070.000 batang rokok ilegal jenis SKM dari berbagai merek. Nilai barang yang diamankan ini diperkirakan mencapai Rp 2,597,850,000. “Potensi kerugian negara mencapai sebesar Rp 1,78 miliar,” jelasnya.
Bea Cukai Semarang, lanjut Budi, berkomitmen untuk memerangi peredaran rokok ilegal sekaligus sebagai Community Protector dalam melindungi masyarakat dari berbagai peredaran barang- barang ilegal.
“ Bea Cukai mengajak seluruh jajaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi yang berguna guna memberantas kejahatan kepabeanan dan cukai,” tegasnya.