Sabtu 22 Jul 2023 15:15 WIB

Presiden Marcos: Filipina Tak akan Bekerja Sama dengan ICC di Penyelidikan Perang Narkoba

Marcos menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Filipina.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan pada hari Jumat (21/7/2023), bahwa pemerintahnya tidak akan bekerja sama dalam upaya investigasi di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Foto: EPA-EFE/WILLY KURNIAWAN
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan pada hari Jumat (21/7/2023), bahwa pemerintahnya tidak akan bekerja sama dalam upaya investigasi di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan pada hari Jumat (21/7/2023), bahwa pemerintahnya tidak akan bekerja sama dalam upaya investigasi di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas ribuan pembunuhan yang dilakukan pemerintah Filipina, selama perang melawan narkoba yang dilakukan oleh presiden pendahulunya.

Marcos menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas negara Asia Tenggara tersebut, yang menarik diri dari ICC pada Maret 2019. "Kami tidak akan bekerja sama dengan mereka dalam bentuk apa pun, dalam bentuk apa pun," kata Marcos kepada wartawan.

Baca Juga

Penegasan Marcos ini hanya beberapa hari setelah hakim banding di ICC menolak upaya Filipina untuk memblokir penyelidikan, yang dilakukan oleh jaksa penuntut pengadilan atas kampanye anti-narkotika mantan presiden Rodrigo Duterte.

Sebelumnya, ribuan orang terbunuh dalam operasi anti-narkoba yang berakhir dengan baku tembak selama enam tahun masa jabatan Duterte, kata kelompok-kelompok hak asasi manusia. Polisi secara resmi mengakui sekitar 6.200 kematian dan menolak tuduhan eksekusi sistematis dan menutup-nutupi.

Marcos mengatakan bahwa kejahatan yang dituduhkan harus ditangani di negara itu karena dilakukan di wilayah Filipina. Kementerian Kehakiman telah berjanji bahwa penyelidikannya sendiri terhadap perang narkoba akan dilakukan secara adil.

"Kami terus mempertahankan kedaulatan Filipina dan terus mempertanyakan yurisdiksi ICC dalam investigasi mereka di Filipina," kata Marcos.

Meskipun Filipina tidak lagi menjadi penandatangan pengadilan internasional tersebut, jaksa penuntut utama ICC mengatakan bahwa pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi karena Filipina merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam kejahatan yang dituduhkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement