Sabtu 22 Jul 2023 15:55 WIB

Polisi Tindak Pengendara Motor Berknalpot Bising, Warga Lebih Tenang dan Nyaman

Motor berknalpot bising langgar aturan berlalu lintas.

Ilustrasi polisi menindak dan menghukum pengendara sepeda motor berknalpot bising.
Foto: Dok.Humas Polres Indramayu
Ilustrasi polisi menindak dan menghukum pengendara sepeda motor berknalpot bising.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Warga mengapresiasi penertiban knalpot bising di wilayah Kota Gorontalo yang dilakukan pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota.

Almawati, di Gorontalo, Sabtu mengatakan dengan adanya penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising sebab sangat berdampak pada kenyamanan dan ketentraman warga, terlebih yang rumahnya berada dekat dengan jalan raya.

Baca Juga

"Kami warga di sini sangat mengapresiasi langkah Satuan Lantas Polresta Gorontalo Kota, yang tegas menindak kendaraan dengan menggunakan knalpot bising," kata Almawati.

Hal senada juga diutarakan Fahmi Yunus, warga Kota Gorontalo, yang mengaku sangat mendukung langkah polisi lalu lintas dalam upaya penertiban sepeda motor maupun mobil yang menggunakan knalpot bising. Hal ini bagian dari menjaga ketertiban umum.

"Setelah penerapan tilang manual dan sekarang operasi patuh oleh polisi, penggunaan knalpot bising berangsur kurang sehingga beribadah maupun beristirahat malam bisa nyaman," kata Fahmi.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Gorontalo Kota AKP Supomo mengatakan apa yang dilakukan adalah untuk kepentingan masyarakat, karena telah mendukung langkah-langkah yang dilakukan dalam menjaga situasi kamtibmas khususnya di jalan raya.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukung. Penertiban knalpot bising ini kami lakukan untuk menjaga kenyamanan warga, mulai dari aktivitas ibadah, keagamaan maupun suasana istirahat," katanya.

Ia juga menjelaskan, selama pelaksanaan operasi hingga saat ini pihaknya telah melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising, dengan rincian sebanyak 36 kendaraan roda dua, dan 15 kendaraan roda empat.

"Jadi dalam penindakan itu, knalpot bisingnya yang kita amankan, untuk kemudian digantikan dengan yang standar sesuai produksi pabrikan," katanya.

Ia juga mengimbau warga untuk sama-sama menciptakan ketertiban dalam berlalu lintas, menjaga keselamatan, khususnya selalu menggunakan kelengkapan kedaraan, mulai dari pengaman kepala atau helm, sampai kelengkapan kendaraan yang lain, guna menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Gorontalo.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement