Sabtu 22 Jul 2023 16:06 WIB

Delapan Kadis Masih Plt, BKD DKI: Saat Ini Proses Penentuan Tiga Besar

BKD DKI masih menyerahkan nama ke KASN, kemudian BKN dan Kemendagri.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya.
Foto: Dok BKD DKI
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyatakan bakal segera mengumumkan daftar pejabat eselon dua yang bakal menjabat sebagai kepala dinas (kadis) definitif. Dengan demikian, delapan jabatan kadis tak lagi diisi pelaksana tugas (plt) yang sudah diemban selama lima bulan terakhir.

"Akan diumumkan, tunggu saja," kata Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtiya kepada Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (22/7/2023).

Delapan posisi kadis di Pemprov DKI belum dihuni oleh pejabat definitif sejak Maret 2023. Jabatan itu terdiri kepala Dinas Kesehatan, Bina Marga, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Pendidikan, Dinas Kominfotik, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Badan Pengelolaan BUMD, serta Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ).

Urgensi pengisian pejabat definitif tersebut sudah diinstruksikan pula oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono kepada BKD DKI. Heru menganggap, penentuan jabatan urgen dilakukan untuk memacu program pembangunan yang lebih baik di Ibu Kota. Apalagi, Jakarta bergerak menjadi kota bisnis berskala global terkait dengan perpindahan ibu kota negara (IKN) pada 2024.

Menurut Maria, penentuan kadis juga membutuhkan persetujuan di tingkat pusat. "Saat ini sedang proses penentuan kandidat tiga besar untuk dilaporkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," ujarnya.

Usai rampung dilaporkan, nantinya pejabat terpilih segera diumumkan ke publik. Setelah itu, kata Maria, dilakukan proses permohonan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga akhirnya dilakukan pelantikan. Namun, Maria belum mau membeberkan jadwal pastinya selesainya tahapan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement