Sabtu 22 Jul 2023 16:45 WIB

Jakpro Banding Putusan KPPU Soal Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Komisoner KPPU memutuskan terjadi persekongkolan tender proyek revitalisasi TIM.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Sidang putusan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kasus dugaan persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Sidang putusan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kasus dugaan persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan proses untuk mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

Berdasarkan putusan KPPU, Jakpro dinyatakan terbukti secara sah melanggar undang-undang dalam kasus tersebut. "Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding,” kata Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga

Iwan membela bahwa Jakpro tidak bersalah dalam kasus tersebut, seperti yang diputuskan komisioner KPPU. Dia menyebut, Jakpro menjalankan tugas sesuai aturan sebagai BUMD DKI Jakarta dalam melakukan revitalisasi TIM.

"Dalam menjalankan kegiatan usahanya PT Jakpro selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," ujar Iwan.  

Mengenai hasil putusan komisioner yang ditetapkan pada Selasa (18/7/2023), menurut Iwan, Jakpro sepenuhnya tunduk pada hukum yang berlaku. Dia menyampaikan, perseroan terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, serta standar operasional prosedur (SOP) untuk memitigasi potensi risiko pada masa yang akan datang.

"Jakpro sebagai perusahaan yang professional akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Iwan.

Komisioner KPPU menyampaikan putusan kasus persekongkolan tender revitalisasi TIM, Selasa (18/7/2023). Hasil putusan menunjukkan PT Jakpro yang merupakan terlapor I tidak dikenai denda, sementara terlapor lainnya dijatuhkan hukuman denda.

"Menyatakan bahwa terlapor I, II, dan III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan di dalam persidangan yang berlangsung di gedung KPPU, Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam kasus tersebut, pelaksana tender yakni PT Jakpro adalah terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk sebagai terlapor III. Hanya saja, hukuman denda tidak diberikan kepada Jakpro.

"Menghukum terlapor II membayar denda sebesar Rp 16,8 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan dg pelanggaran di bidang persaingan usaha)," lata Chandra.

Selain denda dikenakan kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, majelis komisi KPPU juga menjatuhi denda miliaran rupiah terhadap PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. "Menghukum terlapor III membayar denda Rp 11,2 miliar yang harus disetor ke kas negara," ujar Chandra.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement