REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menargetkan pada 2024 akan mulai diberlakukan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar di Indonesia termasuk bagi produk impor yang masuk ke Indonesia. Mampukah itu terwujud?
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mengatakan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah mengamanatkan bahwa semua produk wajib bersertifikasi halal. Namun demikian menurutnya masih banyak produk baik produk-produk dalam negeri maupun luar negeri yang belum bersertifikasi halal. Menurutnya banyak produk-produk yang belum bersertifikasi halal disebabkan regulasi di dalam negeri yang selalu berubah-ubah serta tidak adanya kesatuan pandangan dalam melaksanakan UU JPH.
"Untuk makanan dan minuman, obat dan kosmetik itu kan jatuh tempo di 2024 mandatory sertifikasi halalnya, tetapi kan kalau kita lihat saat ini agak miris ya untuk bisa dilaksanakan, mengingat masih banyak jumlah produk yang beredar baik yang masuk dari luar negeri artinya barang impor dan produk lokal itu masih sangat besar jumlahnya yang belum bersertifikasi halal. Ini banyak disebabkan oleh karena peraturan koita atau regulasi kita yang sering kali berganti," kata Ikhsan kepada Republika.co.id pada Kamis (20/07/2023).
Ikhsan berpendapat pemerintah dan pemangku terkait serta gerakan halal agar bersatu padu dalam melaksanakan komitmen pelaksanaan UU JPH.
"Jadi itu persoalannya, kita tak memiliki kesatuan pandangan dalam melaksanakan UU, dan kedua seringkali regulasinya berganti-ganti. Contoh saat ini kita masih membahas mengenai RPP mengenai UU omnibus khusus sistem jaminan halal. Itukan jadi bagaimana kemudian kita mau rampung memasuki mandatory atau kewajiban bersertifikasi halal. 2019 saya menulis, memprediksi bahwa kita akan sulit memasuki mandatory sertifikasi halal," katanya.
Lebih dari itu menurut Ikhsan sosialisasi untuk sertifikasi halal pun tidak intensif. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya gerai di pusat perbelanjaan, restoran, dan produk-produk yang belum bersertifikasi halal sebab tidak mendapatkan perhatian. Sehingga para pelaku usaha pun mengabaikan ketentuan-ketentuan dalam sertifikasi kehalalan produknya.
Sementara itu tentang produk-produk impor yang harus bersertifikasi halal menurut Ikhsan pemerintah juga harus menggenjot kerjasama dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri. Agar setiap produk yang masuk ke Indonesia sudah bersertifikat halal. Lebih dari itu menurutnya, produk yang masuk ke dalam negeri haruslah produk dalam bentuk bahan baku sehingga proses pengolahan atau pembuatannya dilakukan di dalam negeri oleh tenaga kerja lokal.
"Sehingga sertifikasi halal ini bermata dua. Di satu sisi mewajibkan sertifikasi halal untuk melindungi WNI untuk memperoleh produk halal, tetapi di sisi lain adalah memberikan ruang atau lahan pekerjaan, karena yang diimpor itu produk material yang sudah bersertifikasi halal, jadi nanti dibuat produk olahannya menjadi produk jadi di Indonesia," katanya.
Sebelumnya BPJPH menyampaikan bahwa pada 2024 akan mulai diberlakukan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar di Indonesia. Hal ini berlaku juga bagi produk impor yang masuk ke Indonesia.
Informasi ini disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat bertemu dengan Gubernur Chungcheongbuk-do, Kim Young Hwan, di Jakarta. Chungcheongbuk-do merupakan salah satu provinsi di Korea Selatan. Kepada Aqil, Kim Young Hwan mengungkapkan ketertarikan provinsinya untuk memasarkan kosmetik bersertifikat halal yang merupakan salah satu unggulan Chungcheongbuk-do.