REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mendatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (24/7/2023). Kunjungan tersebut terkait nasib dan kelanjutan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo.
Budi mengatakan, akan meminta pertimbangan hukum dari Burhanuddin menyangkut proyek nasional yang terganjal kasus korupsi Rp 8,03 triliun tersebut. “Saya akan bertemu dengan Pak Jaksa Agung, besok (24/7/2023) untuk kelanjutan, dan percepatan pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo,” kata Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Ahad (23/7/2023).
Budi mengatakan, mengacu jadwalnya, pertemuan dengan Burhanuddin, akan dilakukan pada saat jam makan siang. “Jam 12 siang saya datang,” sambung Budi.
Budi menerangkan, kelanjutan pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, merupakan salah-satu prioritas program kerjanya saat ini. Budi tak ingin proyek nasional itu berhenti pengerjaannya.
Meskipun dikatakan dia, di Kejagung, ada penanganan hukum kasus korupsi terkait dengan proyek tersebut. “Saya bertemu dengan Pak Jaksa Agung untuk meminta pertimbangan, dan pengawalan hukum percepatan proyek itu,” kata Budi.
“Kami (Kemenkominfo) tidak ingin proyek BTS 4G BAKTI tersebut terhenti, karena itu prioritas untuk pembangunan,” ujar Budi.
Proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo berujung pada kasus hukum, korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penyidikan kasus tersebut oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebutkan angka kerugian negara mencapai Rp 8,03 triliun.
Kasus itu terkait dengan pembangunan, dan penyediaan 4.200 menara BTS 4G BAKTI di seluruh wilayah terluar di Indonesia. Namun dalam pengerjaannya sejak 2020 sampai 2022 terjadi manipulasi, mark-up, suap, yang merugikan negara.
Jampidsus sampai saat ini sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu, termasuk eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP). Enam tersangka di antaranya, sudah berstatus terdakwa di persidangan PN Tipikor.
Selain Johnny, yang sudah diseret ke pengadilan adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Dirut BAKTI. Empat terdakwa lainnya adalah pihak swasta. Terdakwa Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH). Dua tersangka lainnya, masih dalam pemberkasan di penyidikan di Jampidsus. Yakni Windy Purnama (WP), dan Muhammad Yusrizki (MY alias YUS).