Senin 24 Jul 2023 09:11 WIB

Ditutup Sementara, Berikut Fakta-Fakta Penting TPA Piyungan

Hingga saat ini TPA Piyungan masih aktif difungsikan karena belum ada lokasi baru.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Aktivitas pembuangan sampa di lokasi baru TPST Piyungan, Bantul, Yogyakarta, Kamis (12/1/2023). Pembuangan sampah di TPST Piyungan menggunakan lokasi baru di kiri tempat pembuangan yang lama. Lokasi lama sudah tidak pergunakan dan menjadi bukit karena ditimbun dengan tanah. Kondisi TPST Piyungan sudah melebihi kapasitas dan masa operasi akan berakhir pada tahun ini.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Aktivitas pembuangan sampa di lokasi baru TPST Piyungan, Bantul, Yogyakarta, Kamis (12/1/2023). Pembuangan sampah di TPST Piyungan menggunakan lokasi baru di kiri tempat pembuangan yang lama. Lokasi lama sudah tidak pergunakan dan menjadi bukit karena ditimbun dengan tanah. Kondisi TPST Piyungan sudah melebihi kapasitas dan masa operasi akan berakhir pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama pemerintah kabupaten/kota sepakat menutup TPA Regional Piyungan, Kabupaten Bantul, mulai 23 Juli hingga 5 September 2023. Penyebabnya, tempat pembuangan sampah yang menampung sampah dari tiga kabupaten/kota ini telah melebihi kapasitas.

Hingga saat ini TPA Piyungan masih aktif difungsikan karena belum ada lokasi baru yang dapat digunakan sebagai lahan dibangunnya TPA. Berbagai upaya telah dilakukan untuk membenahi dan meningkatkan fungsi dan kegunaan TPA ini, baik oleh Pemda DIY maupun Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca Juga

Fakta-fakta TPA Piyungan:

1. Menampung Sampah Tiga Kabupaten/Kota

Dilansir dari Dinas Lingkungan Hidup DIY disebutkan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional yang terletak di Dusun Ngablak dan Watugender, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, dan biasa disebut TPA Piyungan melakukan pemrosesan akhir sampah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman.

TPA Piyungan atau Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, dibangun pada tahun 1994-1996 dan mulai beroperasi sejak tahun 1996 dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemda DIY dan mulai Tahun 2000 dikelola oleh Sekretariat Bersama (Sekber) Kartamantul berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 18 Tahun 2000.

Sejak 1 Januari 2015 TPA Piyungan diambil alih oleh Balai Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan air Minum, dibawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 99 Tahun 2014. Mulai Tahun 2019 Pengelolaan TPA Piyungan dialihkan pada Balai Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY.

2. Luas Area

TPA Regional Piyungan mempunyai luas area 12,5 Hektare, di mana 10 Ha untuk lahan Landfill dan 2,5 Hektare untuk sarana pendukung. Jarak dengan daerah pelayanan terjauh lebih kurang 35 kilometer. Lokasi TPA Regional Piyungan terletak sekitar 16 kilometer di sebelah tenggara dari pusat Kota Yogyakarta, berada diluar batas Kota Yogyakarta, tepatnya di Dusun Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

3. Volume Sampah yang Ditampung

Rata-rata per hari sampah yang dibuang ke TPA Regional Piyungan ± 700 Ton dengan jenis sampah dominan adalah sampah organik sebesar kurang lebih 72 persen dari total sampah yang ada.

Berdasarkan data Pemda DIY, total volume sampah tertinggi berasal dari Sleman, yakni 53.096 ton sejak Januari hingga Juni 2023. Kota Yogyakarta menyumbang volume sampah terbesar kedua di angka 43.932 ton selama enam bulan. Sedangkan volume sampah Bantul yang masuk ke TPA Piyungan selama enam bulan terakhir mencapai 30.828 ton.

4. Pembangunan TPA Transisi

Daya tampung TPA Piyungan terbatas dan telah penuh pada tahun 2022, maka Pemda DIY melakukan pembangunan sel baru di TPA Transisi Regional Piyungan yang dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023. Lahan TPA Transisi yang ada pun terbatas dan diperkirakan sampah hanya dapat ditampung hingga 2023.

Pada tahun 2023 ini direncanakan akan diadakan pengadaan lahan sebagai lahan TPA Transisi Tahap 3 yang letaknya berada di utara TPA Transisi 1 dan 2. TPA Transisi 3 ini direncanakan akan menggunakan teknologi pengolah sampah.

Dikutip dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY menyebutkan, kondisi lahan yang telah dibeli tersebut masih perlu dilakukan pematangan lahan agar dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan infrastruktur pengolahan sampah dengan teknologi, pembangunan TPA Transisi 3 yang akan direncanakan akan dilaksanakan di Tahun 2024.

5. Ditutup Sementara

Meski penutupan dilakukan sejak 23 Juli hingga 5 September 2032, Kuncoro menjelaskan bahwa TPA Regional Piyungan sendiri sudah tidak dapat melayani sampah baru mulai 21 Juli hingga 31 Agustus 2023. Terlebih, rata-rata sampah yang masuk ke TPA Piyungan mencapai 707 ton per hari.

"Kondisi TPA saat ini, area zona A dan B terisi penuh dan belum tertata. Dengan volume timbunan sampah di zona A dan B sudah melebihi kapasitas tampung, maka zona A dan B tidak memungkinkan menerima sampah baru,"ungkap Kepala DLHK DIY Kuncoro.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement