Senin 24 Jul 2023 10:20 WIB

Dampak Judi Online Mengerikan, Negara Harus Jadikan Musuh Bersama

Praktik judi online ditengarai terkait tindak kejahatan perdagangan organ di Kamboja.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga keranjingan bermain gim berunsur judi online hingga domino melalui ponselnya (ilustrasi).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Warga keranjingan bermain gim berunsur judi online hingga domino melalui ponselnya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menjadikan judi online sebagai musuh bersama. CERI pun meminta bukan hanya Kemenkominfo, melainkan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memberantas judi online.

"Selain merusak masyarakat, praktik judi online kami tengarai juga terkait dengan tindak kejahatan lainnya, mulai dari narkoba hingga perdagangan organ secara ilegal antarnegara," kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Yusri menyampaikan PPATK dan OJK tentunya perlu dilibatkan terkait pengawasan transaksi terkait judi online tersebut. Hal itu karena transaksi dari para pemain judi online memakai rekening bank pemerintah dan bank swasta beredar luas.

"OJK harus tegur bank pemerintah dan bank swasta ini. Sebab bank-bank ini telah menjadi media untuk memperlancar praktik judi online tersebut. Padahal menurut informasi yang kami terima, judi online ini menggunakan server di luar negeri. Salah satunya infonya servernya di Kamboja," kata Yusri.

Oleh sebab itu, menurut dia, semua pihak harus turun tangan membasmi judi online. Jika perlu, menurut Yusri, judi online harus dijadikan musuh negara dan bersama.

"Kita lihatlah bagaimana masyarakat kita hari ini, mulai dari anak-anak, remaja, orang tua, baik laki-laki maupun perempuan, semua sehari-hari sibuk bermain judi online ini. Kondisi ini hampir merata di seluruh daerah di tanah air. Kalau begini mau jadi apa bangsa kita ini," kata Yusri.

Sampai Sabtu (21/7/2023), pemerintah lewat Kemenkominfo telah memblokir domain situs yang ditengarai berisi judi online. Kemudian, alamat protokol internet (IP) situs dan aplikasi judi online juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia. Selain pemblokiran, Kemenkominfo juga telah melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat penegak hukum.

Dengan begitu, promotor yang mempromosikan konten judi online di media sosial (medsos) berpotensi diringkus kepolisian. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, jajarannya berhasil menutup akses terhadap 846.047 konten judi online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.

Langkah Kemenkominfo menindak judi online juga menyasar platform medsos. "Jika platform menolak melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Budi di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).

Budi mengatakan, dalam sepekan terakhir, Kemenkominfo sudah memblokir 11.333 konten judi online di Indonesia. Dia menuturkan, sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023, Kemenkominfo melaporkan menerima 1.914 aduan terkait konten judi online.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement