Senin 24 Jul 2023 09:47 WIB

Dewas Tetap Gelar Sidang Etik Walaupun Johanis Tanak Sedang Cuti, Ini Alasannya

Johanis Tanak mengeklaim penundaan bukan untuk mengulur waktu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan bakal tetap menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, tetap pada Senin (24/7/2023) hari ini. Persidangan secara tertutup itu dilakukan sesuai jadwal, meski Johanis sudah mengajukan permintaan penundaan karena sedang cuti.

"Benar, Pak JT (Johanis Tanak) minta sidang diundur," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Baca Juga

Syamsuddin menjelaskan, majelis etik tetap harus melaksanakan sidang walaupun Johanis tidak hadir. Sehingga dapat diputuskan, kapan jadwal sidang berikutnya akan digelar.

"Diundur kapan akan diputus dalam sidang," kata Syamsuddin menegaskan.

Sebelumnya, Johanis Tanak minta Dewas KPK untuk menunda sidang etik terhadap dirinya yang dijadwalkan pada Senin (24/7/2023). Sebab, dia mengaku tak bisa hadir karena sedang cuti.

"Kebetulan saya masih cuti sampai Rabu baru masuk kantor. Jadi saya minta mundur waktunya," kata Johanis kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Johanis mengatakan, permintaan ini sudah ia ajukan ke Dewas. Dia pun memastikan, penundaan tersebut bukan untuk mengulur waktu. Johanis menegaskan, dirinya siap mengikuti sidang etik akibat percakapannya dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Sihite.

"Pada dasarnya, saya siap menghadapi hal tersebut. Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," kata Johanis.

Adapun Dewas KPK memutuskan kasus chat Johanis Tanak dengan Idris Froyoto Sihite naik ke tahap sidang etik. Keputusan ini diambil setelah Dewas KPK mengantongi kecukupan alat bukti.

Dewas menemukan adanya komunikasi lain antara Johanis dengan Sihite yang terjadi pada 27 Maret 2023. Percakapan itu terjadi bersamaan dengan kegiatan penggeledahan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.

Atas temuan itu, Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement