REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, mencatat puluhan ribu pelanggaran ketentuan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023. Ada tiga pelanggaran lalu lintas yang terbanyak.
Operasi Patuh Lodaya digelar sejak Senin (10/7/2023) hingga Ahad (23/7/2023). Selama dua pekan operasi, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso mengatakan, ada sekitar 25 ribu pengendara yang melanggar ketentuan lalu lintas.
Menurut Anaga, sekitar 15 ribu di antaranya merupakan pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Selain itu, 7.080 pengendara melawan arus dan 2.989 pengguna kendaraan dengan knalpot brong atau bising.
“Pelanggar yang terjaring dalam operasi dikenakan sanksi tilang elektronik. Sedangkan yang dikenakan sanksi tilang di tempat selama operasi hanya tujuh pelanggar,” kata Anaga.
Dengan Operasi Patuh Lodaya ini, Anaga mengatakan, Polres Cianjur berharap kesadaran warga meningkat untuk selalu tertib dan mematuhi ketentuan lalu lintas. Seperti pengendara motor selalu menggunakan helm, pengendara kendaraan tidak melawan arus, serta tidak menggunakan knalpot brong.
Soal knalpot brong, Anaga mengatakan, suaranya dapat mengganggu warga dan pengguna kendaraan lain. Karena itu, warga yang masih menggunakan knalpot brong diminta untuk menggantinya.
Jika sampai kedapatan oleh petugas, kata dia, akan ditindak dan knalpotnya diminta diganti dengan yang standar atau sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau pengendara roda dua dan empat tetap mematuhi aturan lalu lintas. Meski operasi (Operasi Patuh Lodaya) sudah selesai, bukan berarti bebas melakukan pelanggaran karena tilang elektronik dan tilang di tempat tetap berlaku,” kata Anaga.
Dalam upaya menekan pelanggaran ketentuan lalu lintas, Anaga mengatakan, pihaknya akan berupaya menggencarkan sosialisasi ke berbagai kalangan. Termasuk ke sekolah, mulai dari tingkat TK hingga SMA sederajat.
“Kami gencarkan sosialisasi ke sekolah agar anak sejak dini sudah patuh dan taat pada aturan dan undang-undang lalu lintas, sehingga mereka tidak akan melanggar ketika sudah dewasa dan mendapat Surat Izin Mengemudi,” kata Anaga.