REPUBLIKA.CO.ID, Ternate (ANTARA) - Akademisi Hukum dari Universitas Hein Namotemo (Unhena), Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara Gunawan Hi Abas menyarankan Pemkab Halmahera Utara membuat peraturan daerah (Perda) tentang pengendalian perdagangan minuman keras (Miras).
"Peredaran miras di Halut amat bebas, alangkah baiknya Pemda membuat perda tentang pengendalian tata niaga miras, sehingga pihak berkompeten seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan bisa mengintervensi produsen miras untuk mengukur standar kadar alkohol yang aman saat didistribusikan kepada masyarakat," kata Gunawan saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
Menurut dia peredaran miras bebas ini juga memicu angka kriminalitas dan jumlah laka lantas yang tinggi sehingga dengan adanya perda bisa ditekan.
Menurutnya, selama ini miras yang beredar di daerahnya banyak produk lokal. Mereka memproduksi dari pohon enau atau pohon aren kemudian dijual dan tidak ada lagi pengawasan terkait kadar alkohol yang dihasilkan.
"Kami berharap ada perda peredaran miras saja, bukan perda yang melarang peredaran miras, sebab, miras ini merupakan produksi masyarakat yang menyangkut kebutuhan ekonomi dan juga sosial budaya," katanya.
Dirinya menilai perda ini seharusnya masuk pada kategori prioritas agar miras tidak lagi di pasarkan secara bebas. Dengan demikian pihak kepolisian juga bisa mengambil langkah dengan esensi hukum yang tepat sesuai aturan yang jelas.
"Mengonsumsi miras secara pribadi tidak ada yang melarang, itu privasi pada dirinya sendiri, tapi setelah mengonsumsi ada perbuatan kriminal yang dilakukan ini menjadi masalah, Pemda Halutharus membuat regulasi dengan baik dan tegas, maka tindakan penegakan hukum dilakukan oleh pihak kepolisian juga mempunyai esensi hukum yang jelas," ujarnya.
"Apalagi di Halmahera utara yang banyak mengkonsumsi miras kalangan pendidikan rendah, kemudian mereka mabuk berbuat kriminal, dengan cara tawuran, kecelakaan lalu lintas tinggi, begitu juga banyaknya anak-anak sekolah yang menghisap lem, ini sudah seharusnya menjadi perhatian khusus juga pada pemda Halmahera Utara untuk bisa menangani secara serius," kata dia.
Dirinya menegaskan, Perda Miras bukan melarang, akan tetapi mengatur sehingga penjualan itu sesuai regulasi Perda yang ada. Jika tidak maka pembeli yang tidak sepatutnya seperti anak sekolah bahkan di bawah umur pun bebas untuk membeli dan mengonsumsi.
"Ini yang seharusnya menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah, kalau tidak diatur dengan baik maka tawuran kelompok remaja, anak muda ditempat acara pesta sering terjadi karena pengaruh alkohol," kata dia.
Sementara Itu Bupati Halmahera Utara Frans Manery melalui Kadis Kominfo Rymond N Batawi dihubungi terpisah mengatakan pihaknya bakal melakukan pertemuan lintas OPD terkait untuk membahas masalah tersebut.
"Sebab, perlu adanya keterlibatan perangkat lain untuk menyinkronkan hal ini guna menekan peredaran miras yang tidak terkontrol," ujarnya.