Senin 24 Jul 2023 12:17 WIB

Lakukan Konsolidasi, Buruh akan Terus Aksi Tuntut Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja

Buruh kembali akan berunjuk rasa pada 10 Agustus 2023

Unjuk rasa buruh menolak UU Omnibus Law CIpta Kerja. (ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Unjuk rasa buruh menolak UU Omnibus Law CIpta Kerja. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan buruh untuk mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja masih belum berhenti. Bahkan, gerakan ini terus membesar dan melibatkan semakin banyak lagi organisasi buruh dan organisasi rakyat lainnya, yang merasa dirugikan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. 

Pada Sabtu malam lalu, para pimpinan serikat buruh/serikat pekerja tingkat nasional yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) telah menghasilkan suatu kesepakatan yang disebut 'Resolusi Maja'.

“Resolusi Maja, Lebak Banten ini merupakan penyempurnaan dari Resolusi Majalengka Jawa Barat bulan Mei lalu, yang memutuskan bahwa 10 Agustus 2023 akan dilakukan aksi akbar kaum buruh Indonesia menuntut dicabutnya UU Omnibus Law Cipta Kerja dan pembatalan RUU Kesehatan. Namun, tuntutan itu dinaikan lagi seiring dengan perkembangan kebijakan-kebijakan politik serta semakin bertambahnya organisasi buruh yang bergabung dalam AASB,” ujar Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman, di Jakarta (24/7).

Sementara itu, menurut Ketua Umum SPN, Djoko Heriyono, terdapat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang meliberalisasi sektor keuangan, termasuk penggunaan oleh pemerintah terhadap dana-dana yang dikumpulkan masyarakat. 

“Ini juga bersesuaian dengan UU Omnibus Law Kesehatan yang baru saja disahkan dengan tidak mencantumkan anggaran wajib untuk kesehatan masyarakat yang sebelumnya dianggarkan dalam APBN/APBD. Dengan begitu, pelayanan kesehatan untuk  masyarakat bisa anjlok,” kata Ketua Umum SPN Djoko Heriyono.

Djoko Heriyono mengatakan yang diperlukan rakyat itu saat ini justru adanya jaminan sosial semesta sepanjang hayat, yaitu sejak seseorang dilahirkan hingga meninggal dunia, bukan malah semakin memunculkan ketidakpastian. Adanya ketiga UU tadi, yaitu UU Cipta Kerja, UU Penguatan Sektor Keuangan dan UU Kesehatan, semakin menjauhkan rakyat untuk mendapatkan jaminan sosial yang melingkupi kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security) dan kepastian jaminan sosial (social security).

Adapun Konsolidasi pimpinan serikat buruh/serikat pekerja tersebut berakhir sebelum jam 12 malam. Tampak juga hadir, di antaranya Ketua Umum FSP-KEP Dedi Sudarajat, Sunarti Ketua Umum SBSI ’92, Presiden PPMI Daeng Wahidin, Sekjen GSBI Emelia Yanti Siahaan, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, Andi Mulyadi FSP-LEM, dan Abdul Halim FSP-MI.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement