REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui bidang pengawasan memberikan sanksi terhadap tiga orang jaksa yang melanggar disiplin.
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh mengatakan bahwa pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.
"Jadi, mulai Januari 2023, bidang pengawasan telah menyelesaikan penanganan 22 pengaduan masyarakat. Tindak lanjut pengaduan ini, tiga orang jaksa telah diberikan sanksi disiplin," ujar Nanang di Mataram, Senin (24/7/2023).
Tiga orang jaksa yang mendapatkan sanksi disiplin tersebut bernama Jufriadin, Bratha Hariputra, dan Elisa Nidatika. "Jadi, saya buka saja ya, tidak pakai inisial," ujarnya.
Tiga orang tersebut, dia menjelaskan, mendapatkan sanksi disiplin kategori pelanggaran yang berbeda-beda. Untuk Jufriadin, dikenakan sanksi disiplin kategori berat dengan tindakan pemecatan.
Kemudian, pemberian sanksi disiplin kategori sedang kepada Bratha Hariputera yang diketahui masih aktif menjabat sebagai kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. "Satu lagi sanksi disiplin ringan untuk Elida Nidatika," ujar dia.
Terhadap Bratha Hariputra yang mendapat sanksi disiplin kategori sedang, pihak kejaksaan menerapkan penundaan kenaikan pangkat.
Sedangkan, untuk pelanggaran disiplin kategori ringan Elida Nidatika, kejaksaan memberikan sanksi teguran.
Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan terhadap ketiga orang jaksa tersebut, Nanang tidak mengungkapkan ke publik. Dia hanya memastikan bahwa pemberian sanksi disiplin ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menumbuhkan birokrasi yang sehat.
"Jadi, untuk internal kami tidak main-main. Kalau ada terbukti salah, akan ditindak tegas sesuai prosedur," katanya.
Lebih lanjut, untuk sisa aduan masyarakat lainnya dipastikan Nanang masih dalam proses di bidang pengawasan. Proses tersebut berkaitan dengan arahan langsung dari Jaksa Agung.