REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan produk impor senilai Rp 12 miliarkarena melanggar aturan (ilegal) di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (24/7/2023).
Pemusnahan barang impor ilegal ini hasil kerja sama Kemendag dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, kejaksaan tinggi dan kepolisian.
Ia mengatakan, produk impor itu menyerbu pasar dalam negeri dengan tidak dilengkapi dokumen dan memukul industri dan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, Kemendag mengambil langkah cepat dan tegas di tengah kompetisi yang ketat.
Zulkifli mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap 12 jenis produk yang ditemukan pelanggaran dalam proses importasinya. Antara lain produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.
"Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Indonesia mempunyai kemampuan yang luar biasa dan sudah setara dengan negara lain," kata Zulkifli.
Tetapi kalau diganggu seperti ini, lanjut Zulkifli, industri lokal akan kalah bersaing dengan produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar. Hal ini tentu sangat merugikan.
"Kami terus konsisten memberantas dan memusnahkan barang-barang ini. Ini sebagai terapi kejut untuk melindungi ekonomi Indonesia. Karena kalau ekonomi tumbuh,kemakmuran dan kesejahteraan meningkat. Tapi kalau ekonomi terganggu, pengangguran bertambah," kata Zulkifli.