REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang biasa disapa kang Emil. Langkah ini merupakan manuver hukum Panji Gumilang kesekian kalinya dalam beberapa waktu terakhir.
Gugatan Panji Gumilang atas Emil terkonfirmasi berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung). Gugatan tersebut resmi didaftarkan pada Senin (24/7/2023) menurut SIP PN Bandung dengan dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg.
"Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum," tulis SIPP PN Bandung yang dilihat pada Senin (24/7/2023).
Rincian penggugat yaitu Abdussalam R Panji Gumilang. Sedangkan tergugatnya Mochamad Ridwan Kamil. SIPP PN Bandung belum mencantumkan materi gugatan Panji Gumilang.
Adapun susunan komposisi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut juga belum muncul. Sehingga belum diketahui kapan sidang perdananya bakal digelar. "Petitum belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Bandung.
Atas gugatan ini Ridwan Kamil mengaku siap. Menurut dia, hal itu merupakan konsekuensi dari apa yang dijalaninya. “Enggak ada masalah dalam hidup. Semua urusan ada konsekuensi hukum, yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum. Sudah sering saya seperti itu. Seperti juga Pak Mahfud MD,” kata Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Ridwan Kamil membuat keputusan pembentukan tim investigasi untuk mengklarifikasi polemik Al-Zaytun dan Panji Gumilang. Tim investigasi itu sempat memanggil Panji Gumilang. Hasil dari tim investigasi itu dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Tercatat, Panji Gumilang turut melayangkan gugatan terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI selaku lembaga. Kemudian, muncul gugatan menyasar Menko Polhukam Mahfud MD, yang akhirnya dicabut sendiri oleh kubu Panji Gumilang.