REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Beberapa orang tua dan calon siswa SMA di Kota Depok mendatangi kantor Wali Kota Depok di Jalan Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (24/7/2023). Mereka mengaku hendak melapor ke wali kota karena belum terdaftar di sekolah menengah atas manapun di Depok hingga kini.
Para orang tua mengaku tahu bahwa SMA merupakan kewenangan langsung pemerintah provinsi. Mereka ingin wali kota Mohammad Idris menjembatani untuk berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
"Kemarin Kamis (20/7/2023) saya datang ke Wali Kota Depok untuk melaporkan sekaligus meminta tolong, tapi karena tidak ada janji, saya tinggal surat, bahwa hari ini jam 08.00 WIB kami datang beserta orang tua dan siswa," kata relawan pendamping dari organisasi Masyarakat Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Roy Pangharapan, dalam rilisnya, Senin (24/7/2023).
Menurut dia, sekalipun SMA SMK bukan kewenangan wali kota, kepala daerah disebutnya punya kewajiban untuk mengetahui apapun yang terjadi dikota Depok. Termasuk membantu anak Depok yang belum mendapatkan SMA SMK.
"Jika bicara kewenangan, kami tahu SMA SMK bukan kewenangannya wali kota, sebagai kepala daerah, beliau punya tanggung jawab untuk mengetahui semua persoalan yang ada di daerahnya termasuk soal anak yang belum mendapatkan sekolah," katanya.
Aspirasi warga ...