Senin 24 Jul 2023 15:47 WIB

Menkominfo Budi Arie Bakal Tinjau Ulang Kontrak Proyek BTS 4G BAKTI

Menkominfo Budi Arie Setiadi akan meninjau ulang kontrak proyek BTS 4G BAKTI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi. Menkominfo Budi Arie Setiadi akan meninjau ulang kontrak proyek BTS 4G BAKTI.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi. Menkominfo Budi Arie Setiadi akan meninjau ulang kontrak proyek BTS 4G BAKTI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengkaji ulang semua kontrak terkait dengan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Transciever Station (BTS) 4G BAKTI. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan hal tersebut setelah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (24/7/2023).

Budi meminta agar Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan pendampingan hukum menyangkut kelanjutan proyek nasional tahun jamak 2020 sampai 2025 tersebut. “Semua kontrak terkait proyek BTS ini, dan lain-lainnya akan kita review (tinjau ulang),” kata Budi Arie usai bertemu dengan Jaksa Agung Burhanuddin di Kejakgung, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Baca Juga

Budi Arie mendatangi Burhanuddin untuk kordinasi, dan konsultasi terkait kelanjutan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Proyek dengan anggaran setotal Rp 28 triliun tersebut saat ini dalam penanganan hukum karena terjadi praktik korupsi yang merugikan negara setotal Rp 8,03 triliun.

Penanganan kasus tersebut, sudah menyidangkan enam terdakwa dari delapan orang tersangka. Termasuk eks Menkominfo Johnny Gerard Plate.

Meskipun dalam penyidikan, kata Budi Arie proyek BTS 4G BAKTI tersebut harus tetap dilanjutkan. Karena itu, selaku pemangku jabatan tertinggi di Kemenkominfo saat ini, dia meminta Kejakgung melakukan pendampingan, dan pengawasan dalam kelanjutan proyek nasional itu.

“Kalau soal proses hukum, itu menjadi ranah Kejaksaan Agung. Kami datang (ke Kejakgung) tidak untuk itu (proses hukum). Tetapi meminta Kejaksaan Agung memberikan pendampingan. Karena proyek BTS ini, harus tetap berjalan, tetap harus dilanjutkan,” ujar Budi Arie.

Pendampingan yang diharapkan kata Budi Arie, termasuk soal wacananya untuk meninjau ulang semua kontrak pembangunan dan penyediaan.

Proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini terkait dengan pembangunan 7.900 menara telekomunikasi di seluruh wilayah terluar di Indonesia. Namun disetujui sebanyak 4.200 yang terbagi dalam lima paket pembangunan.

Ada delapan pihak konsorsium swasta yang dimenangkan tender pembangunannya. Ada sebanyak 113 perusahaan swasta pemegang subkontrak pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.

Akan tetapi dari pengungkapan, proyek tersebut terjadi korupsi. Mulai dari pengaturan dalam pemenangan tender, sampai dengan mark-up, dan sejumlah proyek yang mangkrak. Padahal anggaran yang digelontorkan sudah mencapai Rp 10 triliun.

Dalam penyidikan kasus tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan delapan orang sebagai tahanan. Selain Johnny Plate, yang ditahan adalah Dirut BAKTI Anang Achmad Latif. Sedangkan lainnya adalah para pengusaha dari pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak, Yohan Suryanto, Mukti Ali, Irwan Hermawan. Para tahanan tersebut, kasusnya sudah dalam persidangan. Sedangkan dua tersangka lainnya, Muhammad Yusrizki, dan Windy Purnomo masih dalam pemberkasan di penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement