REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi mencabut gugatan terhadap Menko Polhukam Mahfud Md. Semula, Panji menggugat Mahfud agar membayar biaya ganti rugi senilai Rp 5 miliar.
Panji beralasan pencabutan gugatan tersebut dilakukan lantaran dirinya dan Mahfud MD sesama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Bahkan, kini Panji menyebut Mahfud sebagai "Orang Baik".
"Pak Mahfud MD ini orang baik, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," kata pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi ketika dikonfirmasi pada Senin (24/7/2023).
Hendra tak mengetahui mengenai komunikasi yang dilakukan antara kliennya dengan Panji Gumilang setelah gugatan didaftarkan. Sebab Hendra hanya diinstruksikan oleh Panji Gumilang guna menarik gugatan.
"Kembali lagi kepada klien kami, apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya kami kurang paham. Jadi, saat kami diminta mencabut gugatan itu ya kembali lagi kepada pemberi kuasa. Kalau mau mengurungkan tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan sebagai kuasa hukum beliau," ujar Hendra.
Walau demikian, gugatan Panji atas Mahfud MD masih tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun, Hendra mengaku, gugatan tersebut sudah ditarik pada Kamis pekan lalu.
"Kamis sepertinya dicabut. Tim kami yang urusi administrasinya di PN Jakpus," ucap Hendra.
Sebelumnya, gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada Senin 17 Juli 2023. Sidang perdana atas perkara ini masih dijadwalkan berlangsung pada 31 Juli 2023.
Gugatan ini masuk dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Adapun isi petitumnya pertama meminta hakim mengabulkan gugatan Panji untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Mahfud MD telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement statementnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketiga, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian Materil Rp 5 dan imateril Rp 5 triliun.
Keempat, Panji menuntut sahnya sita jaminan terhadap barang milik Mahfud MD baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dari jumlah nilai kerugian dan akan ditentukan kemudian. Kelima, menyatakan Mahfud MD patuh dan taat terhadap putusan ini.
Keenam, menetapkan ganti rugi tersebut dibayarkan oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan dibacakan.
Ketujuh, menetapkan Mahfud MD membayar uang paksa sejumlah Rp5 juta untuk setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak diucapkan hingga dilaksanakannya isi putusan. Kedelapan, menyatakan bahwa isi putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Mahfud MD.
Kesembilan, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.