Senin 24 Jul 2023 16:10 WIB

In Picture: Sidang Korupsi Bandung Smart City

Sidang menghadirkan empat orang saksi terkait kasus suap walkot Bandung Yana Mulyana.

Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani

Sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Smart City Kota Bandung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/7/2023). Empat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Rini Janua (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Smart City Kota Bandung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/7/2023). Empat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Rini Januanti merupakan istri dari Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selanjutnya, ajudan Wali Kota Bandung non aktif Andri Susanto, Sekpri Pemkot Bandung Rizal Hilman dan Ferlian Hadi. Para saksi dicecar pertanyaan terkait kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Smart City Kota Bandung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/7/2023). Empat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Rini Januanti merupakan istri dari Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selanjutnya, ajudan Wali Kota Bandung non aktif Andri Susanto, Sekpri Pemkot Bandung Rizal Hilman dan Ferlian Hadi. Para saksi dicecar pertanyaan terkait kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Smart City Kota Bandung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/7/2023). Empat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Rini Januanti merupakan istri dari Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selanjutnya, ajudan Wali Kota Bandung non aktif Andri Susanto, Sekpri Pemkot Bandung Rizal Hilman dan Ferlian Hadi. Para saksi dicecar pertanyaan terkait kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Smart City Kota Bandung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/7/2023). Empat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Rini Januanti merupakan istri dari Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selanjutnya, ajudan Wali Kota Bandung non aktif Andri Susanto, Sekpri Pemkot Bandung Rizal Hilman dan Ferlian Hadi. Para saksi dicecar pertanyaan terkait kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Smart City Kota Bandung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/7/2023).

Empat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Rini Januanti merupakan istri dari Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selanjutnya, ajudan wali kota Bandung nonaktif Andri Susanto, Sekpri Pemkot Bandung Rizal Hilman dan Ferlian Hadi. Para saksi dicecar pertanyaan terkait kasus suap yang menyeret wali kota nonaktif Bandung Yana Mulyana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement