Senin 24 Jul 2023 17:13 WIB

Tender Revitalisasi TIM Bermasalah, Pj Heru Serahkan ke Inspektorat DKI

PT Jakpro mengajukan proses banding atas putusan KPPU terkait persekongkolan tender.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersalah dan bersekongkol dengan dua perusahaan lain dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan permasalahan tersebut ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Dengan begitu, nantinya Inspektorat DKI yang mengusut pelanggaran direksi BUMD tersebut. "Ya semua ada jalurnya nanti tanya dengan Inspektorat," kata Heru saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Senin (24/7/2023).

Sebelumnya, Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan proses untuk mengajukan banding atas putusan KPPU mengenai persekongkolan tender revitalisasi TIM. Berdasarkan putusan KPPU, Jakpro dinyatakan terbukti secara sah melanggar undang-undang dalam kasus tersebut.

"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," kata Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/7/2023).

Iwan membela, Jakpro tidak bersalah dalam kasus tersebut seperti yang diputuskan komisioner KPPU. Dia menyebut, Jakpro menjalankan tugas sesuai aturan sebagai BUMD DKI Jakarta dalam melakukan revitalisasi TIM.

"Dalam menjalankan kegiatan usahanya PT Jakpro selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," ujar Iwan.  

Mengenai hasil putusan komisioner yang ditetapkan pada Selasa (18/7/2023), menurut Iwan, Jakpro sepenuhnya tunduk pada hukum yang berlaku. Dia menyampaikan, perseroan terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, serta standar operasional prosedur (SOP) untuk memitigasi potensi risiko pada masa yang akan datang.

"Jakpro sebagai perusahaan yang professional akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Iwan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement