REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menggagalkan perdagangan 63 ekor burung berkicau yang termasuk jenis satwa dilindungi. Sebanyak 56 ekor di antaranya merupakan jenis burung serindit melayu (Loriculus galgulus).
"Tim WRU Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang bersama Yayasan Planet Indonesia menyelamatkan 63 ekor burung berkicau dilindungi dari upaya perdagangan ilegal," kata Kepala BKSDA Kalbar Wiwied Widodo di Pontianak, Senin (24/7/2023).
Selain burung serindit melayu, ada empat ekor burung kacamata jawa (Zosterops flavus) dan tiga ekor burung madu sepah raja (Aethopyga siparaja) yang turut diselamatkan. Ketiga jenis spesies itu dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pengungkapan kasus ini, menurut Wiwied, berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial. Warganet mencurigai adanya praktik perdagangan ilegal burung berkicau dilindungi.
"Lalu, tim mencari pelaku dan diketahui pelaku masih berstatus pelajar dan dari pengakuannya dia tidak mengetahui bahwa satwa-satwa tersebut jenis dilindungi," kata Wiwied.