REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksti, Abdul Fickar Hadjar, menilai apa yang dilakukan Mahfud MD bukan merupakan tindak pidana.
Menurut Abdul, apa yang dilakukan Mahfud MD sebagai Menkopolhukam, merupakan langkah untuk mengingatkan bangsa Indonesia, terkait aktivitas Pesantren Al-Zaytun yang menarik perhatian masyarakat.
“Ya karena memang yang dilakukan Pak Mahfud bukan tindak pidana. Karena sebagai menteri yang mengingatkan bangsa Indonesia adanya satu aktivitas yang menarik perhatian masyarakat,” kata Abdul dikonfirmasi Republika, Senin (24/7/2023).
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, tidak ada dasar dan alasan hukum Panji Gumilang untuk mempersoalkan apa yang dinyatakan Mahfud MD sebagai Menkopolhukam. Panji Gumilang menganggap Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum, melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.
“Karena itu pula pihak Panji Gumilang menyadari kekeliruannya dan mencabut gugatannya,” jelas Abdul.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi mencabut gugatan terhadap Menko Polhukam Mahfud Md. Semula, Panji menggugat Mahfud agar membayar biaya ganti rugi senilai Rp5 triliun.
Panji beralasan pencabutan gugatan tersebut dilakukan lantaran ia dan Mahfud MD sesama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Bahkan kini Panji menyebut Mahfud sebagai "Orang Baik".
"Pak Mahfud MD ini orang baik, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," kata pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi ketika dikonfirmasi pada Senin (24/7/2023).