REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri memastikan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan terhadap Panji akan dilaksanakan setelah rampungnya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG (Panji Gumilang)," kata Kepala Pusat Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan, Senin (24/7/2023).
Menurut Ramadhan, proses penyidikan masih bergulir, di mana penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah memeriksa 30 orang saksi. Setelah mendapat keterangan para saksi, kata Ramadhan, tahap selanjutnya penyidik segera melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan ahli, sebanyak 20 orang.
"Adapun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli Labfor," papar Ramadhan.