Senin 24 Jul 2023 18:01 WIB

Bareskrim Pastikan Panji Gumilang akan Diperiksa Lagi

Bareskrim juga memanggil 30 saksi dan 20 ahli di kasus Panji Gumilang.

Rep: M Fauzi Ridwan, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji dijerat pasal penistaan agama dan UU ITE.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji dijerat pasal penistaan agama dan UU ITE.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri memastikan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan terhadap Panji akan dilaksanakan setelah rampungnya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG (Panji Gumilang)," kata Kepala Pusat Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan, Senin (24/7/2023).

Baca Juga

Menurut Ramadhan, proses penyidikan masih bergulir, di mana penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah memeriksa 30 orang saksi. Setelah mendapat keterangan para saksi, kata Ramadhan, tahap selanjutnya penyidik segera melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan ahli, sebanyak 20 orang.

"Adapun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli Labfor," papar Ramadhan.