REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri memastikan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan terhadap Panji akan dilaksanakan setelah rampungnya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG (Panji Gumilang)," kata Kepala Pusat Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan, Senin (24/7/2023).
Menurut Ramadhan, proses penyidikan masih bergulir, di mana penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah memeriksa 30 orang saksi. Setelah mendapat keterangan para saksi, kata Ramadhan, tahap selanjutnya penyidik segera melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan ahli, sebanyak 20 orang.
"Adapun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli Labfor," papar Ramadhan.
Panji Gumilang tidak hanya dilaporkan atas dugaan pencemaran agama, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan zakat dan tindak pidana tentang yayasan. Kasus dugaan TPPU ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditripideksus) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebut, mulai besok, Selasa (25/7/2023), penyidik memeriksa 10 orang saksi. Kesepuluh orang saksi tersebut berasal dari Ponpes Al Zaytun.
"Pemeriksaan mulai besok, ada 10 saksi dari Ponpes Al Zaytun," ujar Whisnu.