Senin 24 Jul 2023 18:01 WIB

Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp 9 Triliun ke PN Bandung

Pernyataan Ridwan Kamil dinilai sembrono tidak tabayun sehingga rugikan Al Zaytun.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Rp 9.000.000.000.009 ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin 24 Juli.

Seperti dilihat pada laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), gugatan yang dilayangkan menyangkut perbuatan melawan hukum. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga

"Berkaitan dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung yang ditujukan ke Ridwan Kamil.sudah ter-upload sudah keluar nomor. PN Bandung secara materi masuk hari ini dan terima melalui sistem," kata Hendra Efendi kuasa hukum Panji Gumilang saat dihubungi, Senin (24/7/2023).

Ia mengatakan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Ridwan Kamil tidak berdasarkan kepada proses tabayyun. Akibatnya, hal itu merugikan pondok pesantren. "Statement dia ngawur, sembrono asal- asalan. Kita duga statement ngawur tidak cermat," ucap dia.