REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Rp 9.000.000.000.009 ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin 24 Juli.
Seperti dilihat pada laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), gugatan yang dilayangkan menyangkut perbuatan melawan hukum. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
"Berkaitan dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung yang ditujukan ke Ridwan Kamil.sudah ter-upload sudah keluar nomor. PN Bandung secara materi masuk hari ini dan terima melalui sistem," kata Hendra Efendi kuasa hukum Panji Gumilang saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
Ia mengatakan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Ridwan Kamil tidak berdasarkan kepada proses tabayyun. Akibatnya, hal itu merugikan pondok pesantren. "Statement dia ngawur, sembrono asal- asalan. Kita duga statement ngawur tidak cermat," ucap dia.
Ia berharap Ridwan Kamil melakukan tabayyun dengan datang ke Ponpes Al-Zaytun. Namun, selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat tidak pernah sama sekali datang ke Al Zaytun.
Hendra mengatakan yang bersangkutan hanya mengutus orang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, melepas tanggung jawab dengan menyerahkan masalah itu kepada pemerintah pusat. "Akhirnya rekening pesantren diblokir, padahal untuk makan santri dan lainnya, sertifikasi guru dan BOS distop," kata dia.
Ia mengatakan gugatan yang dilayangkan ke PN Bandung menyangkut perbuatan yang bersangkutan dianggap melawan hukum. "Gugatan material Rp 900 rupiah, gugatan immaterial Rp 9.000.000.000.009," ungkap dia.
Ia menyebut permasalahan tersebut berawal dari oknum MUI yang menyebut kegiatan di Al-Zaytun menyesatkan dan nyeleneh. Namun, Kemenag Indramayu dan Provinsi Jabar menyebut tidak didapati masalah di pondok.