Senin 24 Jul 2023 18:27 WIB

Ribuan Burung asal Lampung Gagal Diselundupkan ke Tangerang

RIbuan burung asal Lampung yang gagal dijual akan dilepasliarkan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Ribuan burung ilegal hasil tangkapan Balai Karantina Pertanian (BKP) Lampung segera dilepasliarkan, Senin (24/7/2023).
Foto: Dok BKP
Ribuan burung ilegal hasil tangkapan Balai Karantina Pertanian (BKP) Lampung segera dilepasliarkan, Senin (24/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Penyelundupan 1.280 individu burung berbagai spesies gagal diselundupkan ke Tangerang, Banten, Sabtu (22/7/2023). Burung-burung tersebut berasal dari Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, tanpa dokumen resmi.

Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Lampung bersama petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, rutin melakukan pengawasan hilir mudik kendaraan, menemukan sebuah truk fuso yang muatannya kemasan boks (keranjang) yang berisi burung.

Baca Juga

"Kami temukan burung tersebut dalam truk fuso yang dikemas dalam keranjang/box saat tim kami melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni," kata Penanggung Jawab Wilayah Kerja Karantina Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Jublyana dalam keterangan persnya, Senin (24/7/2023).

Ia mengatakan setelah menggali informasi kepada sopir truk fuso yang membawa keranjang berisi burung tersebut, ternyata satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asalnya yaitu Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. Burung-burung tersebut akan dikirim ke Tangerang, Banten.

Berdasarkan keterangan BKP Lampung, burung tersebut berjumlah 1.280 individu terdiri atas 700 burung prenjak, 385 burung murai air, 112  burung kepodang, 35 burung ciblek, 11 burung poksai mandarin, 10  burung cucak keling, dan 27 burung pelatuk.

"Total jumlah burung yang dibawa 1.280 ekor. Tentu pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 88," kata Jubyana.

Ribuan burung tersebut diamankan petugas, lalu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Bengkulu – Lampung, untuk selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Sedangkan, kepada sopir masih dalam pemeriksaan petugas, untuk mengetahui pemilik dan penerima burung yang akan diselundupkan tersebut.

Aksi penyelundupan satwa dari dan ke Sumatra masih terus marak. Berdasarkan data dari Polda Lampung, Januari 2023, terdapat 49 kasus perdagangan satwa liar ilegal di wilayah Lampung sejak 2019-2022. Terdapat peningkatan selama periode tersebut.

Penanganan kasus perdagangan satwa liar ilegal sebanyak 5 kasus pada 2019, 12 kasus tahun 2020, 14 kasus 2021, dan 22 kasus tahun 2022. Peningkatan peredaran satwa liar ilegal ini membuktikan Provinsi Lampung masih menjadi pintu gerbang perlintasan Pulau Sumatra dan Jawa.

Petugas Polda Lampung mengungkap penyelundupan satwa liar jenis burung, daging babi, juga sisik trenggiling. Peredaran satwa liar ilegal dan pengiriman sisik trenggiling dari Sumatra ke Jawa ini mengalami peningkatan.

Ancaman terhadap kasus peredaran satwa liar ilegal tersebut berdasarkan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku yang terbukti melakukan perdagangan satwa liar secara ilegal diancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement