REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali Wayan Koster usai sidang paripurna DPRD Bali yang menyetujui lima rancangan peraturan daerah termasuk soal pungutan retribusi ke wisatawan mancanegara mengatakan bahwa program tersebut rencananya mulai disosialisasikan bulan September 2023.
"Sekarang belum, kan menunggu diundangkan Kemendagri dulu baru akan disosialisasikan, kira-kira sosialisasi bulan September," kata dia di Denpasar, Senin (24/7/2023).
Orang nomor satu di Pemprov Bali itu ingin agar program pungutan retribusi Rp 150 ribu atau 10 dolar Amerika bagi wisatawan mancanegara disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diperkirakan dapat terlaksana pada Februari 2024.
Pungutan yang ditujukan kepada wisman yang datang ke Pulau Dewata itu nantinya akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, di mana proses pembayarannya dilakukan secara elektronik dan langsung masuk ke kas Provinsi Bali.
"Raperda ini akan saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi. Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kemendagri," ujar Koster.
Lebih lanjut, setelah nantinya raperda mengenai pungutan retribusi itu disahkan Kemendagri, maka proses sosialisasi dapat berlangsung dan implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya.
Selain soal pungutan retribusi, pada kesempatan tersebut DPRD Bali turut mengesahkan sejumlah raperda yang juga dapat menambah pendapatan daerah.
Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyebut diantaranya Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Selain itu juga Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
"Memutuskan, menetapkan, kesatu, memberikan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Provinsi Bali menjadi peraturan daerah. Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bali pada tanggal 24 Juli 2023. Tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri," ucap Adi dilanjutkan teriakan setuju dari peserta sidang paripurna.