REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menyayangkan banyak dokter residen atau dokter umum yang sedang melaksanakan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) enggan melaporkan aksi perundungan. Sebab itu, pihaknya mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 1512 Tahun 2023 tentang perundungan dan platform pengaduan di laman https://perundungan.kemkes.go.id/ agar tercipta keamanan dan kenyamanan peserta didik.
Budi memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan bagi pelapor, baik pendampingan psikologis dan antisipasi konsekuensi dari laporannya. Budi menjamin, pengganggu pihak pelapor akan dihukum, sehingga pelapor benar-benar terlindungi hingga lulus PPDS.
Tiga kelompok dokter korban perundungan:
1. Peserta didik dijadikan ‘pembantu’ dokter senior, contoh sebagai sekretaris; pengantar cucian (laundry); bayar laundry; pengantar anak dokter senior; urus parkir, dan hal lain yang tidak berhubungan dengan PPDS.
2. Peserta didik menjadi asisten dokter senior terkait kegiatan akademik. Banyak dokter residen diminta menulis tugas milik peserta didik senior, hingga jurnal penelitian.
“Jadi akibatnya kasian juga juniornya, dia harusnya belajar untuk memperdalam spesialisasi yang diinginkan, dan disuruh kerja sebagai asisten pribadi buat tugas seniornya,” kata Menkes.
3. Berkaitan dengan uang. Berdasarkan laporan yang diterima menkes, banyak laporan peserta didik junior yang selalu dimintai dana jutaan hingga ratusan juta rupiah untuk berbagai kebutuhan senior.
“Bisa buat nyiapin rumah kontrakan untuk kumpul-kumpul para senior setahun Rp 50 juta, bagi rata dengan juniornya. Atau praktik suka sampai malam, maunya makanan Jepang, jadi tiap malam mesti keluarkan Rp 5-10 juta untuk seluruhnya,” kata Budi.
Sumber: Menkes Budi Gunadi Sadikin
Pengolah: Andri Saubani