Senin 24 Jul 2023 21:10 WIB

Polisi Gali Keterangan Kasus Meninggalnya Siswa Baru di Ciambar Sukabumi

Siswa baru SMPN 1 Ciambar itu dilaporkan tenggelam di sungai.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Korban tenggelam.
Foto: Foto : MgRol112
(ILUSTRASI) Korban tenggelam.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polisi masih menyelidiki kasus meninggalnya siswa baru SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Siswa berinisial MA (13 tahun) itu sebelumnya dikabarkan tenggelam di sungai pada Sabtu (22/7/2023).

Jajaran kepolisian sudah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) siswa tenggelam itu di aliran Sungai Cileuleuy wilayah Kampung Salawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.

“Kapolsek Nagrak bersama dengan anggota Polsek Nagrak melaksanakan cek TKP adanya korban tenggelam di Sungai Cileuleuy,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo, Senin (24/7/2023).

Siswa baru SMPN 1 Ciambar itu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di TKP. Menurut Dian, jajaran Polsek Nagrak dan personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim masih berupaya mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Baik saksi yang ada di lokasi kejadian maupun pihak sekolah.

Kepala Unit Reskrim Polsek Nagrak Aipda Arie Derliboy Hidayat mengatakan, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi kejadian siswa tenggelam dan meninggal dunia itu, polisi sudah meminta keterangan dari tiga orang, yaitu teman korban, serta seorang warga yang menemukan dan mengevakuasi jenazah korban. Polisi masih mendalami informasi kasus ini.

Kegiatan MPLS

Sempat muncul kabar kasus tenggelam dan meninggalnya siswa baru SMPN 1 Ciambar itu terjadi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement