REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Viral video di media sosial, yang menunjukkan protes terkait mahalnya tiket Kebun Raya Bogor dan tarif masuk mobil. PT Mitra Natura Raya (MNR) selaku pengelola menjelaskan, besaran tarif tiket Kebun Raya Bogor sudah sesuai aturan Pemerintah Pusat dengan PP Nomor 62 tahun 2021.
General Corporate Communication PT MNR, Zaenal Arifin, mengatakan dalam pengelolaan Kebun Raya bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), PT MNR menjalankannya sesuai dengan peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia. Tak hanya itu, PT MNR juga membatasi masuknya kendaraan ke dalam Kebun Raya Bogor.
“Itu juga bagian upaya menjaga oksigen di dalam kawasan Kebun Raya, di mana salah satu dari lima fungsi Kebun Raya yaitu jasa lingkungan,” kata Zae kepada Republika, Senin (24/7/2023).
Di samping itu, sambung Zae, harga tiket masuk Kebun Raya Bogor sesuai aturan Pemerintah Pusat dengan PP Nomor 62 tahun 2021, setiap tiket masuk Kebun Raya Bogor masuk kedalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BRIN kepada Negara.
Dengan rincian harga tiket masuk (HTM) pada Senin-Jumat, sebesar Rp 15.500 per orang, sepeda Rp 15 ribu per unit, mobil Rp 50 ribu per unit, dan motor Rp 5 ribu per unit. Sedangkan HTM pada akhir pekan dan libur nasional sebesar Rp 25.500 per orang, sepeda Rp 20 ribu per unit, mobil Rp 50 ribu per unit, dan motor Rp 5 ribu per unit.
Beredarnya video viral...