REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dituntut hukuman tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Bernard Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023), jaksa menyebut Sunjaya bersalah telah menerima suap, gratifikasi, hingga melakukan TPPU dengan total Rp 66 miliar.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," kata Bernard.
JPU mengungkapkan, Sunjaya bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Terdakwa juga melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Serta Pasal Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.
JPU kemudian memerinci penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Sunjaya, di mana yang bersangkutan diyakini telah menerima uang senilai Rp 55 miliar yang bersumber dari iuran SKPD, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer hingga fee proyek, dan R p11 miliar dari suap perizinan PLTU 2 Cirebon, serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.
Untuk menyamarkan uang Rp 66 miliar itu, Sunjaya kemudian membeli aset mulai dari tanah, rumah, hingga kendaraan sebesar Rp 36 miliar, yang seluruhnya ada 94 aset dan empat kendaraan. Selain pidana badan, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 30 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun penjara.