Selasa 25 Jul 2023 04:55 WIB

Segel Tempat Penggergajian Kayu Al-Zaytun, Bupati Indramayu Akui Sempat Kecolongan

Bupati menjelaskan alasan penyegelan tempat penggergajian kayu milik Al-Zaytun.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Bupati Indramayu Nina Agustina memberikan keterangan terkait penyegelan aset milik Ma'had Al-Zaytun di Pendopo Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/7/2023) malam.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Bupati Indramayu Nina Agustina memberikan keterangan terkait penyegelan aset milik Ma'had Al-Zaytun di Pendopo Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/7/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, kembali bertindak tegas terhadap aset milik Ma’had Al-Zaytun yang izinnya dinilai bermasalah. Setelah galangan kapal, Pemkab Indramayu menyegel tempat penggergajian kayu milik Al-Zaytun.

Lokasi galangan kapal dan tempat penggergajian kayu milik Al-Zaytun itu bersebelahan, sama-sama berada di wilayah Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur.

Baca Juga

Galangan kapal Al-Zaytun terlebih dahulu disegel. Pemkab menyegel aset milik Al-Zaytun itu sejak 15 Oktober 2022 karena perizinannya yang belum lengkap. Penyegelan masih berlaku hingga kini.

Sementara tempat penggergajian kayu baru disegel pada 20 Juli 2023. Bupati Indramayu Nina Agustina mengaku pemkab sempat kecolongan dengan aktivitas tempat penggergajian kayu milik Al-Zaytun itu.

Pasalnya, meski galangan kapal di sampingnya telah disegel dan ditutup, ternyata ada pekerja yang masuk melalui pintu samping untuk menuju lokasi penggergajian kayu.

“Sempat kita, ibarat kata, kecolongan lah, seperti itu. Kita tutup depannya, ternyata ada yang melalui samping,” kata Bupati di Pendopo Indramayu, Senin (24/7/2023) malam.

Untuk pengawasan aktivitas di aset milik Al-Zaytun yang sebelumnya disegel itu, Bupati mengatakan, pemkab melibatkan aparat kecamatan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement